Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa

Rabu, 22 Desember 2021 – 09:14 WIB
Presiden RI Joko Widodo bersama Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.

BACA JUGA: Jokowi Punya Rencana Besar untuk BUMDes, Rakyat Jangan Hanya Menonton

“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, men-trigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar," ujar Jokowi pada peluncuran sertifikat badan hukum BUM Desa dan rapat koordinasi nasional BUM Desa tersebut.

Presiden Jokowi mengungkapkan, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.

BACA JUGA: Usut Korupsi Tanah di Munjul, KPK Garap Edi Sumantri & Pejabat BUMD DKI Jakarta

Dia mengingatkan tingginya jumlah BUM Desa harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.

“Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Presiden Jokowi mengatakan, bisnis yang dilaksanakan BUM Desa harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa.

"Kemudian menkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUM Desa," ujar Joko Widodo.

Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.

Menurut Halim Iskandar, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

"BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” terangnya.

Gus Halim mengatakan penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa.

Selain itu, untuk transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir masyarakat.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya. 

Nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” katanya.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Berdikari tentang kerja sama peternakan terpadu.

Kemudian, penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BUM Desa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur pertashop.

Hadir bersama Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretraris Kabinet Pramono Anung

Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler