Usut Korupsi Tanah di Munjul, KPK Garap Edi Sumantri & Pejabat BUMD DKI Jakarta

Senin, 20 September 2021 – 12:42 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri pada Senin (20/9) hari ini.

Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur yang pengadaannya dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, ART Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!

Dia rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Edi Sumantri akan diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).

BACA JUGA: Ali Kalora Ditembak Mati TNI-Polri, Abdul Rachman Thaha Angkat Bicara

Selain Edi Sumantri, tim penyidik juga akan memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi, Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Direktur PT Embrio Andyas Geraldo, Finance PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia, dan pihak swasta Anndika Satiharidi Arfa.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut timnya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul yang berujung rasuah tersebut.

BACA JUGA: Gegara Dukung Novel Baswedan Cs, Sejumlah Pegawai KPK Diproses

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8).

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

"Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.

Terkait hal ini, Firli memastikan KPK bakal memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.

Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler