Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan melunak atas desakan dari berbagai pihak di saat-sat terakhir untuk membebaskan terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi.
Penegasan Presiden Jokowi disampaikan dalam wawancara khusus dengan wartawan CNN Christiane Amanpour.
BACA JUGA: Produksi Menurun, Harga Daging Sapi di Australia Merangkak Naik
"Bayangkan setiap hari sekitar 50 orang meninggal karena narkotika, dalam setahun sekitar 18 ribu orang," katanya.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pengedar narkoba, tidak ada kompromi," tegas Jokowi.
BACA JUGA: Piala Asia 2015 : Australia Melaju ke Final Usai Tundukan Uni Emirat Arab 2-0
Menurut dia, keputusan hukuman mati dibuat oleh pengadilan, namun terpidana dapat mengajukan permohonan pengampunan (grasi) kepada presiden.
"Tapi saya sampaikan, tidak ada grasi untuk pengedar narkoba," kata Jokowi.
BACA JUGA: Fenomena ââ¬ËBom Hujanââ¬â¢ Terjadi di Queensland
"Jadi tidak ada pengampunan untuk dua orang Australia?" tanya CNN.
Presiden Jokowi mengangguk membenarkan.
Baik Andrew Chan maupun Myuran Sukumaran telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi, namun pengacara mereka masih berusaha mengajukan peninjauan kembali seluruh proses hukum yang dijalani kliennya.
Pada April 2005, Chan dan Sukumaran, bersama tujuh warga Australia lainnya mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia namun berhasil digagalkan pihak berwajib.
Secara teknis yuridis, kedua terpidana mati telah menggunakan seluruh upaya hukum termasuk satu kali mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kesemuanya ditolak.
Pakar Indonesia dari Monash University Prof. Greg Barton kepada ABC sebelumnya mengatakan, tetap ada kemungkinan meskipun kecil sekali bahwa Presiden Jokowi akan tunduk pada tekanan untuk membebaskan kedua terpidana mati dari eksekusi.
"Sepanjang masih ada kehidupan, masih tetap ada harapan," katanya.
Menurut Prof. Barton mengubah eksekusi mati menjadi hukuman penjara seumur hidup "sangat pantas untuk dilakukan".
Pekan lalu PM Tony Abbott membuat permintaan terbuka atas nama kedua terpidana untuk pengampunan mereka dari eksekusi mati.
Menurut PM Abbott, Chan dan Sukumaran "layak diampuni", dan menggambarkan keduanya sebagai "karakter yang telah beeubah" yang membantu rehabilitasi terpidana lainnya.
Namun pernyataan PM Abbott tidak memberikan rincian apakah pihaknya telah menyampaikan permohonan ini secara pribadi kepada Presiden Jokowi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Georgia Lowry, Alami Leukimia Sejak Bayi dan Penerima Transplantasi Termuda