jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyinggung mengenai konflik di masyarakat yang dipicu pembangunan rumah ibadah.
Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati, tidak sembarangan membuat keputusan pelarangan pembangunan rumah ibadah.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jangan Melarang Pembangunan Rumah Ibadah
Pernyataan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1), yang dihadiri seluruh kepala daerah di Indonesia.
Jokowi menegaskan, konstitusi yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah, jangan sampai kalah dengan kesepakatan yang menyetujui pelarangan pembangunan rumah ibadah.
BACA JUGA: Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Pemuda Islam & Kristen: Uangnya untuk Bangun Rumah Ibadah
Pernyataan Sikap PGI
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI menyampaikan pernyataan, menanggapi pidato Presiden Jokowi tersebut.
“Data yang dimiliki PGI menunjukkan bahwa persoalan izin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya,” demikian keterangan pers yang dikirim Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bicara Pelanggaran HAM Masa Lalu, PGI Mengusulkan 2 Hal
“Persoalan itu berjalan seiring dengan gangguan beribadah yang secara rutin dialami oleh beberapa komunitas gereja dan jemaat Kristen di beberapa tempat,” lanjutnya.
Karena itu, PGI menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi sikap dan komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan secara tegas dan gamblang tersbeut.
“Pernyataan tegas Presiden tersebut memberikan harapan di tengah pergumulan tanpa akhir terkait problematika pembangunan gereja.”
Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menyampaikan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Jokowi.
“Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” kata Gomar Gultom.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dalam beberapa peristiwa, terlihat aparat keamanan yang mestinya melindungi umat beribadah malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat.
Selain itu, lanjut Gomar Gultom, bupati atau wali kota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan IMB atas desakan dan tekanan gerombolan masyarakat tersebut.
Sejalan dengan itu FKUB yang sejatinya memfasilitasi perizinan malah terjebak pada pemaksaan oleh kelompok-kelompok mayoritas.
Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi, tegasnya. Situasi ini pun sudah berlangsung cukup lama serta kejadiannya bersifat masif.
“Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah tersebut mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi,” cetus Pdt Gomar Gultom.
Izin Pembangunan Rumah Ibadah
PGI ingin menegaskan beberapa hal guna memberi jaminan kepastian tentang izin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah.
1. PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
2. PGI mengimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan aparat keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
3. PGI mengimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
4. PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu