Presiden Minta Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Ikut Rekrutmen PPPK

Sabtu, 28 November 2020 – 22:50 WIB
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah sangat memerhatikan guru honorer.

Berbagai kebijakan diambil demi membantu guru honorer yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gerindra Minta Maaf pada Jokowi, Rizieq Shihab Menolak Swab Test, Kapolri Bertindak

Dia menyebutkan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan pada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.

BACA JUGA: Ditolak Dirjen GTK, Titi Ngotot Perjuangkan Formasi Khusus untuk Honorer K2 di PPPK 2021

Kemudian, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah

Jokowi juga mengungkapkan pada akhir September 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: NIP Terbit Desember, Guru PPPK Mulai Bertugas Januari 2021

"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata presiden saat memberikan sambutan di HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan hari guru nasional (HGN), Sabtu (28/11).

Jokowi mengatakan, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.

Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Namun, tidak semua guru honorer bisa memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS. 

"Untuk mengatasi guru honorer di atas 35 tahun itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru PPPK. PPPK itu berstatus aparatur sipil negara (ASN) sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS," tuturnya.

Pada 2021 pemerintah akan melakukan rekrutmen guru PPPK dalam jumlah yang besar. Dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, guru-guru PPPK ini akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. 

Presiden Jokowi berharap ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Pada kesempatan sama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI, seluruh jajaran Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan pemda yang responsif terhadap perjuangan PGRI khususnya di masa pandemi. 

"Kami sangat berharap para guru honorer K2 maupun nonkategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi PPPK," ujarnya.

Apresiasi disampaikan pula kepada pemerintah daerah yang merespon perjuangan di PGRI di berbagai daerah dengan memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah masing-masing.

Di samping memberikan kesempatan setara kepada semua guru tanpa membedakan status mereka untuk beroleh kesempatan meningkatkan kapasitas profesi. 

"PGRI adalah mitra strategis pemerintah dan daerah dalam memajukan pendidikan, dan menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dengan arif dan bijaksana agar tercapai sinergi optimal untuk mencapai pendidikan nasional bermutu untuk Indonesia maju," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler