jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan alur penerbitan SK pengangkatan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019.
Data BKN menyebutkan, sebanyak 34.954 guru honorer K2 lulus seleksi PPPK 2019.
BACA JUGA: Penjelasan Pejabat BKN yang Harus Diketahui Seluruh PPPK
"BKN sudah siap melaksanakan verifikasi pemberkasan terhadap formasi guru PPPK tahap pertama dari honorer K2," kata Aris di Jakarta, Jumat (27/11).
Adapun alur pengangkatan PPPK tahap pertama, kata Aris akan diawali dengan pengusulan formasi dari pemerintah daerah kepada KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021: Maaf, Permintaan Honorer K2 Ditolak
Setelah penetapan formasi oleh KemenPAN-RB selesai, BKN akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan instansi untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan nomor induk (NI) PPPK.
Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) membuat surat keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK. Kemudian diusulkan ke BKN untuk ditindaklanjuti sebagai dasar penetapan NI PPPK.
BACA JUGA: Cara Pak Ripto agar Uang Palsu Bisa Disetor Tunai di ATM, Barang Bukti Rp 1 M
"Pascaterbitnya NI PPPK, instansi melakukan pengangkatan dengan menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) dan PPPK dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan," terangnya.
Aris mengatakan sampai saat ini, BKN sudah menerima formasi guru PPPK tahap pertama dari 358 instansi berdasarkan penetapan formasi dari KemenPAN-RB.
Dia menargetkan pemberkasan calon PPPK tahap pertama dari masing-masing instansi kepada BKN selesai pada Desember 2020, sehingga calon PPPK segera bertugas di tahun berikutnya.
"Insyaallah Desember 2020 pemberkasan PPPK tahap pertama selesai. Dengan demikian per Januari 2021 sudah melaksanakan tugas sebagai PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad