Presiden Minta UKP4 Tindaklanjuti Laporan BPK

Kamis, 04 April 2013 – 19:13 WIB
JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)meminta Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam ikhtisar laporan itu ada 709 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta lembaga-lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

"Presiden menerima. Kemudian dalam hal ini Kepala UKP4 akan menindaklanjuti apa hasil BPK itu. Silakan nanti dikembangkan lebih lanjut, bagaimana tindaklanjut laporan itu di UKP4," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/4).

Sebelumnya diberitakan, hasil pemeriksaan dalam IHPS II ini menyebutkan bahwa BPK telah mengungkapkan  sebanyak 12.947 kasus senilai Rp 9,72 triliun. Dari jumlah itu 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian maupun kekurangan penerimaan negara senilai Rp 5,83 triliun.

"Sebanyak 4.815 kasus adalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), penyimpangan administrasi sebanyak 1901 kaksus dan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebanyak 2.241 kasus dengan nilai Rp 3,38 triliun," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo usai bertemu Presiden siang tadi. .

Selain itu, kata Hadi, pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam Semester II tahun 2012 ada 13 temuan yang mengandung unsur pidana senilai Rp 195,37 miliar. Dengan demikian, kata Hadi, total temuan BPK yang terdapat unsur pidana sejak tahun 2003 hingga 2012 mencapai 332 temuan senilai Rp 34.353,58 miliar.

"Kami sudah serahkan pada Kepolisian RI sebanyak 41 temuan, Kejaksaan Agung 178 temuan dan KPK 113 temuan," papar Hadi.

Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 186 temuan atau 56,02 persen. Di anttaranya pelimpahan ke penyidik sebanyak 37 temmua, penyelidikan sebanyak 47 temuan, penyidikan sebanyak 8 temuan, penuntutan /proses peradilan sebanyak 13 temuan, vonis/banding/kasasi sebanyak 70 temuan. Sementara itu, penghentian penyidikan dengan surat perintah penyidikan (SP3) sebanyak 11 temuan.

"Adapun sebanyak 146 temuan atau 43,98 persen belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindaklanjutnya dari instansi yang berwenang," pungkas Hadi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Hukum Oknum Kopassus Tetap Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler