jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menerbitkan surat instruksi bernomor 12:D/INT/PRES-PKS/2021 yang ditujukan kepada struktur dan anggota parpolnya untuk menonton film Pengkhianatan G30S/PKI melalui televisi atau media alternatif.
Selain itu, Syaikhu juga menginstruksikan pada kader PKS memasang bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021.
BACA JUGA: Bu RM Terbangun, Kaget Melihat Dasternya Ada yang Buka
Syaikhu mengacu surat menyebut PKS ingin menjadi bagian dari elemen bangsa dalam memberikan penyadaran sejarah, sehingga eks Wakil Bupati Bekasi itu menginstruksikan kader PKS menonton film Pengkhianatan G30S/PKI.
Syaikhu juga mengingatkan bahaya komunis, sehingga semua elemen bangsa harus mewaspadai kemunculannya di masa kini dan yang akan datang.
BACA JUGA: Pembunuh Perempuan Itu Ditangkap, Pelaku Menggorok Leher Korban
Berikut Instruksi Presiden PKS:
Instruksi Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Nomor 12/D/INT/PRES-PKS/2021
Tentang
Menyaksikan Film Pengkhianatan G-30 S/PKI dan Mengibarkan Bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2021.
Bangsa yang besar tidak pernah melupakan sejarahnya. Terlebih sejarah tersebut menjadi tragedi kelam dalam episode perjalanan bangsa. Sejarah bangsa sudah membuktikan bahwa ideologi komunis sangat berbahaya, sehingga harus terus diwaspadai kemunculannya di masa kini dan yang akan datang.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai politik yang menjadi bagian dari elemen bangsa dan negara. Karena itu, sebagai bentuk kontribusi untuk memberikan penyadaran sejarah kepada seluruh elemen bangsa, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Struktur Partai
2. Anggota Partai
Pertama, menyaksikan film Pengkhianatan G30S/PKI pada 30 September 2021 melalui televisi atau media lainnya yang menayangkan.
Kedua, mengibarkan Bendera Merah Putih 1/2 tiang pada tanggal 30 September 2021 dan 1 tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2021.
Ketiga, kegiatan ini dapat dilakukan di rumah atau di tempat-tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Keempat, melaksanakan instruksi Presiden dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Safar 1443 H
29 September 2021 M. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan