JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan para tersangka suap hasil operasi tangkap tangan pada Selasa (29/1) malam. Komisi di pimpinan Abraham Samad itu telah menetapkan anggota DPR berinisial LHI sebagai tersangka suap.
Selain LHI, tersangka lain dalam kasus itu adalah sekretaris pribadinya yang berinisial AF. "KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan AF dan LHI melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Rabu (30/1) malam.
Sedangkan dua tersangka penyuapnya adalah Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi dari PT Indoguna Utama. "Barang bukti yang kita amankan sekarang ini adalah uang sebanyak Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan 100 ribu," kata Johan.
Dituturkannya, penangkapan dilakukan setelah uang berpindah ke Juard dan Aria ke AF. "Uang ini kita temukan di jok belakang mobil AF dalam tas kresek (kantong plastik, red). KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan," tutur Johan.
Lantas apa motif suap itu? "Konstruksinya, dari perusahaan IU (Indoguna Utama) memberikan uang dari pengurusan proyek impor daging sapi," kata Johan. PT Indoguna Utama yang beralamat di Jalan taruna, Pondok Bambu Jakarta Timur memang bergerak di bidang impor daging sapi.
Johan memang tak mau menyebut nama persis LHI ataupun fraksinya. "Nanti kita telusuri lebih lanjut," kilahnya.
Namun inisial LHI itu merujuk pada nama Luthfi hasan Ishaaq, anggota Komisi I DPR. Luthfi juga dikenal sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan inisial AF disebut dari nama Ahmad Fathana.
Menurut Johan, kasus itu terungkap karena ada pihak yang melapor ke KPK. "KPK menerima info dari masyarakat bahwa akan ada serah terima uang yang berkaitan dengan proses impor daging," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Minta Penyelundup BBM Subsidi Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi