Presiden Rawan Dimakzulkan jika Syaratnya Tak Berat

Senin, 05 Juli 2021 – 14:15 WIB
Pengamat politik dari Undip Semarang Teguh Yuwono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, SEMARANG - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono berbicara tentang proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia.

Menurutnya, syarat pemakzulan cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

BACA JUGA: Tips Menggunakan Oximeter Bagi Pasien COVID-19, Penting!

"Kalau proses politik pemakzulan karena dinilai ingkar janji dan dinilai macam-macam, nah, itu pertanyaannya yang menilai siapa? Terus yang bisa mengatakan ingkar janji itu siapa,"ujar Teguh Yuwono di Semarang, Senin (5/7).

Menurut Teguh Yuwono, jika pemakzulan berbasis pada kesalahan politik ada proses politiknya.

BACA JUGA: Paspor Vaksinasi COVID-19 Sudah Berlaku, Begini Bentuknya

Namun, jika Presiden atau wakil presiden tertangkap basah karena korupsi, tidak perlu mekanisme politik terlalu panjang.

"Itu bisa diberhentikan sementara sampai proses pengadilan selesai," ujar Teguh.

BACA JUGA: Jepang Ingin Warganya Bebas Karantina Masuk Negara lain, cuma Tak Berlaku Sebaliknya

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang ini melanjutkan, ada mekanisme politik yang panjang dalam proses pemakzulan.

"Kan ada hak penyelidikan di DPR, ada hak bertanya, dan sebagainya. Jadi, mekanisme pemakzulan tidak sesederhana yang dibayangkan," ucapnya.

Menurut Teguh, presiden dan wakil presiden rawan untuk dimakzulkan karena ketidakpuasan kelompok tertentu, jika prosesnya mudah dilakukan.

"Jadi, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu mekanismenya jelas bahwa harus melalui proses politik," kata alumnus Flinders University Australia ini.

Pada Pasal 7A UUD 1945 disebut, 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.' (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler