Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK

Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan MK itu sangat mengikat dan perlu dilaksanakan. Apalagi, keputusan MK sangat berkaitan dengan status pejabat Negara, sehingga tak pantas ditunda-tunda.
’’Seharusn ya bisa selesai cepat. Tidak perlu dua hari bagi lingkungan kepresidenan memperbaiki surat keputusan yang dianggap salah itu,’’ jelas Sekretaris Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) TB Imamudin di kantor DPP GN-PK di Jakarta, Jumat (8/6).

Putra ulama besar asal Banten itu menambahkan berlarutnya perbaikan Keppres dapat memiliki implikasi politik luas. Jabatan Wamen yang pada saat ini bisa menjadi cemooh aparatur pegawai karena tidak memiliki kewibawaan sama sekali.

Tak hanya itu. Dia mengkhawatirkan tidak adanya perbaikan Keppres bisa pula mengarah pada tindak korupsi. Meskipun jabatan itu sah, tetapi kewenangannya tidak dimiliki, sehingga tak pantas mendapatkan fasilitas negara yang lebih. ’’Semakin berlarut penyelesaiannya. Tafsiran yang tak baik bakal mengarah ke pemerintah,’’ ungkap TB. Imamudin.

Menurutnya gugatan yang diajukan GN-PK melalui MK terkait penjelasan pasal 10 UU No.39 Tahun 2008 tidak bermotif politik. Itu lebih ditekankan pada perbaikan kepentingan pemerintah.

Dia merasa tak dipungkiri putusan MK itu telah menjadi komoditas politik bagi kelompok antipemerintah. Dengan menjadikan objek kritikan dan mendiskreditkan pemerintah. Padahal sejatinya untuk perbaikan kinerja pemerintah.

’’Awalnya kami melihat Wamen itu tidak ada manfaatnya. Lebih bernilai tidak ekonomis, sehingga tak dibutuhkan. Tapi MK melihat berbeda. Tidak masalah, yang penting perlu ada perbaikan saja,’’ imbuh Imamudin.

Lebih lanjut dia merasa terlambatnya Keppres bagi status Wamen itu ada di tingkat Sekretaris Negara. Lembaga itulah yang secara administrasi memainkan peran penting dalam terbitnya Keppres.
Maka tak dapat dipungkiri lambatnya Keppres itu berkaitan dengan kinerja Sekretaris Negara yang terlalu lambat. Berdalih belum mendapatkan petikan salinan MK terkait gugatan Wakil Menteri.
’’Ya..saya dengar itu. Kalau Sesneg menilai belum terima salinan putusan. Jadi belum bisa mempelajari perbaikan Keppresnya,’’ katanya.

Terkait itu, dia meminta Presiden tidak lagi berlarut-larut memperbaiki Keppres jabatan Wakil Menteri. Paling tidak seminggu kemudian sudah ada terbitnya Keppres perbaikan. ’’Nggak tahu lagi apa yang musti dilakukan kalau sampai Keppres pada minggu depan belum juga terbit,’’ kata dia.

Pakar hukum Tata Negara Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Rahmat Bagja menjelaskan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan. Artinya setelah dibacakan telah menjadi keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

Seharusnya, sambung dia, putusan MK yang sangat terbuka itu langsung ditanggapi aktif. Presiden dapat langsung meminta Sekretaris Negara memperbaiki Keppres yang dimaksudkan. ’’Paling tidak 2-3 hari setelah penetapan, segera dilaksanakan saja,’’ terangnya.

Apalagi, kata Rahmat, perkara yang diputuskan MK itu sangat urgen. Berkaitan dengan status pejabat negara. Fungsinya menjadi bagian dari kinerja kementerian. Jika semakin lambat, bisa membuat citra pemerintah semakin buruk. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Model Setor Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Pejabat BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler