jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016, untuk mengatur keberadaan taksi online berbasis aplikasi.
Ini diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi usai bertemu Presiden Jokowi di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3). Budi melaporkan soal sebelas poin revisi Permenhub tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Harus Hentikan Upaya DPR Melemahkan KPK
"Pak Presiden setuju untuk diberlakukan (poin revisi), tapi ada proses transisi tiga bulan," ujar Budi yang bertemu dengan Presiden Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sejumlah poin krusial dari sebelas item revisi Permenhub antara lain berkaitan dengan batas tarif bawah dan atas taksi online yang dalam Permenhub hasil revisi dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus.
BACA JUGA: 3 Catatan dari Komisi V untuk Dirjen Perhubungan Darat
Kemudian soal kuota jumlah angkutan sewa khusus untuk menghindari kelebihan armada, kewajiban STNK berbadan hukum, masalah pajak, akses digital dashboard, hingga sanksi.
"Tarif atas bawah sudah dipastikan, tapi proses perhitungannya butuh transisi," ujar Menhub.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Inilah Tuntutan Aksi 313
Rencananya, pemberlakuan Permenhub yang baru akan dimulai 1 April besok, dengan masa transisi bagi pengusaha taksi onlie selama tiga bulan setelah pemberlakuannya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Kiai Maruf Usai Bertemu Jokowi di Istana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam