3 Catatan dari Komisi V untuk Dirjen Perhubungan Darat

Kamis, 30 Maret 2017 – 20:48 WIB
Lasarus. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Masukan dari Asosiasi Driver Online telah diserap oleh Komisi V DPR RI. Ada beberapa masalah yang sudah dicatat oleh mereka dan akan langsung diberikan kepada Dirjen Perhubungan Darat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki keinginan agar kegaduhan transportasi online bisa terselesaikan.

BACA JUGA: Raperda Taksi Online Tak Rugikan Siapa pun

"Komisi V memang menginisiasi supaya kisruh transportasi online ini tidak berkepanjangan," tegasnya, Kamis (30/3).

Namun, Lasarus menilai ada regulasi yang telah dibuat pemerintah tapi belum bisa diterima oleh para driver ojek online.

BACA JUGA: Ringkus Terduga Pembunuh Taksi Online di Kediri

Tiga hal yang ditolak itu adalah pembatasan jumlah kendaraan, kemudian penetapan tarif , dan STNK atas nama badan hukum.

Selama proses pembicaraan masih dilakukan dan DPR mencari solusi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Lasarus meminta para pekerja transportasi online dan konvensional, bisa menahan diri dan tidak menimbulkan kekisruhan lagi.

"Tidak perlu saling mematikan dalam mencari rezeki satu sama yang lain," tegasnya

BACA JUGA: Sempat Terjadi Kericuhan di Kantor Grab

Pemilik dan driver taksi konvensional tidak bisa lagi menahan pertumbuhan teknologi yang terjadi saat ini karena masyarakat ternyata juga menikmati dan membutuhkan transportasi dengan Aplikasi online ini.

"Ini tanggung jawab pemerintah sebetulnya, kami dari DPR cuma menginisiasi membantu pemerintah untuk mencari jalan keluar. Inilah yang kita lakukan hari ini," tandasnya.

Di sisi lain, Lasarus juga akan melakukan pembicaraan dengan lintas fraksi untuk bisa melakukan revisi undang-undang angkutan lalu lintas dan jalan raya terutama untuk roda dua.

"UU 22 tahun 2009 ini memang harus direvisi ketika kami melegalkan roda dua jadi angkutan umum," tuturnya. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru! Taksi Online Diberi Tanda Khusus


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler