jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo sudah menetapkan lima orang Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK) melalui Keputusan Presiden. Mereka akan melakukan seleksi calon pengganti Patrialis Akbar yang tersangkut dugaan suap putusan perkara judicial review.
"Pansel MK Kepresnya sudah ditandatangani Pak Presiden, dan tadi sudah koordinasi antar anggota pansel,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kantor Kepresidenan, Selasa (21/2).
BACA JUGA: Jokowi: Bekerja Harus Optimistis, Kalau Tidak...
Lima orang Pansel MK itu diketahui tiga di antaranya mantan Hakim Konstitusi. Dia adalah Harjono, Sukma Viletta dan Maruarar Siahaan. Dua lainnya adalah praktisi hukum, yakni pengacara Todung Mulya Lubis dan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Sirait.
"Ya kombinasi lah, yang kredibel dan punya pengalaman di MK," ujar Pratikno.
BACA JUGA: Temui Fadli Zon, Usamah: 528 Daerah Bakal Bergolak
Istana, tambahnya, berharap Pansel menghasilkan calon hakim konstitusi yang profesional, independen dan punya integritas tinggi. Pansel akan bekerja cepat mengingat MK segera menangani berbagai gugatan pilkada 2017.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, HMI Belum Putuskan Ikut Aksi 212
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Jokowi, HMI Ungkit Kasus Penistaan Agama
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam