Presiden Tak Banding, Evi Novida Ginting Bakal Kembali ke KPU

Jumat, 07 Agustus 2020 – 12:35 WIB
Evi Novida Ginting Manik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik.

Evi Novida Ginting menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan dirinya sebagai anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum).

BACA JUGA: Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/8).

Dini menambahkan, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan mencabut Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN.

BACA JUGA: Evi Novida Ginting Dipecat Presiden secara Tidak Hormat, Pengganti Bernama Yessy

"Pertimbangan presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata dia.

Presiden, kata Dini, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

BACA JUGA: Ashanty Menemukan Akun Netizen Penghina Aurel, Dia Terkejut

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Dini.

Dengan demikian, Evi Novida Ginting akan kembali menjadi anggota KPU. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler