Presiden Tandatangan atau Tidak, UU Pilkada Tetap Sah

Senin, 29 September 2014 – 14:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, produk undang-undang yang telah disahkan di parlemen akan tetap berlaku meski tanpa tandatangan presiden. Hal ini, jelasnya, tertuang dalam pasal 20 ayat 5 UUD 45.

Hal ini disampaikan setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pendapat Hamdan atas UU Pilkada yang telah diputuskan dalam voting di parlemen.

BACA JUGA: Ketua Fraksi Demokrat Salahkan Kubu PDIP

"Asal usul lahirnya pasal 20 ayat 5 UUD 45 karena pada saat Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurna DPR tapi tidak tandatangani Soeharto. Akibatnya UU itu tidak berlaku," kata Hamdan di kantornya, Gedung MK, Jakarta, Senin, (29/9).

Belajar dari kasus itu, saat ada perubahan UUD 1945 dipertegas agar UU tetap berjalan meski tak disetujui dan ditandatangani kepala negara. Hamdan mengaku turut menyusun perubahan UUD itu sehingga mengetahui dengan jelas aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Pasek: Inisiator Walk Out Fraksi Demokrat Harus Dipecat

"Itulah makna pasal 20 ayat 5. Setelah tiga puluh hari, ditandatangani atau tidak, tetap menjadi UU," sambung Hamdan.

Hal ini, kata Hamdan, bisa saja berlaku di RUU Pilkada. Namun, untuk saat ini, ia menyatakan, undang-undang itu berpotensi diperkarakan di MK. Hamdan mempersilahkan pemohon mengajukan dan mendaftar gugatan atas undang-undang tersebut. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Udar Salahkan Anak Buah soal Tim Fiktif di Proyek Transjakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telepon Ketua MK, SBY Hanya Mengaku Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler