jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono mengaku hingga saat ini masih memikirkan kelanjutan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang menuai kontroversi saat voting di parlemen pekan lalu. Penasaran karena belum mendapat informasi lanjutan terkait undang-undang yang sudah diketok palu di DPR itu, SBY pun langsung menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan bahwa dirinya ditelepon SBY kemarin (28/9) saat magrib. "Bapak Presiden menyampaikan tentang dinamika pemgambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang menurut presiden tidak mendapatkan update terakhir," ujar Hamdan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (29/9).
BACA JUGA: Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut Empat Tahun Penjara
Menurut Hamdan, saat perbincangan via telepon itu SBY mengaku kecewa atas hasil voting di DPR RI. Sebab, SBY pada dasarnya menginginkan pilkada dilaksanakan secara langsung
"Presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR. Jadi pada prinsipnya itu lah yang disampaikan oleh presiden," sambung Hamdan.
BACA JUGA: Penyuap Bupati Berharap Dituntut Ringan
Menjawab keluhan SBY itu, Hamdan mengaku hanya menyampaikan bahwa dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia selama ini, proses pengambilan keputusan di DPR memang didahului oleh pendapat fraksi-fraksi. Sementara pemerintah, ujarnya, hanya bisa menyetujui keputusan yang ada.
Ia lantas menyebut kondisi yang dialami SBY persis saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden dan tak menandatangani RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Padahal RUU itu sudah disetujui untuk disahkan di DPR RI.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva: SBY tak Minta MK Batalkan UU Pilkada
"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepri yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU. Tapi berdasarkan pasal 20 ayat 5 UUD, ditandatangani atau tidak UU itu otomatis berlaku," tegas Hamdan.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR mengaku tak banyak pembicaraan lagi yang dibicarakan SBY dengannya mengenai RUU Pilkada. Hamdan bahkan menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak meminta RUU Pilkada dibatalkan di MK.
"Sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada itulah mekanisme di DPR. Saya sejak awal sampaikan UU pilkada ini potensial untuk dibawa ke MK karena itu saya tidak ingin memberikan komentar apapun. Kalau pun ada yang melakukan permohonan kami akan melakukan proses dan pengujian konstitusi dan UUD. Tidak ada urusannya dengan politik," tandas Hamdan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucu Jika SBY Gugat UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi