Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Hutan

Jumat, 20 Mei 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden terkait penundaan (moratorium) pemberian izin baru bagi hutan alam primer dan lahan gambut serta penyempurnaan tata kelola hutan dan gambutMenurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dalam Inpres ini bukan hanya mengatur soal penundaan izin namun juga program riil penurunan emisi akibat dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD)

BACA JUGA: Qodari: Survei Indobarometer Bukan Propaganda Orba

Inpres dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam sehingga tidak terjadi pertentangan dengan aturan lainnya.

"Ditandatangani dan dikeluarkan, 20 Mei 2011
Sebenarnya sudah diteken kemarin, tapi dipaskan dengan hari kebangkitan nasional

BACA JUGA: Masih Ada 15 Bom Aktif Belum Meledak

Kita tentu akan adakan monitoring Inpres dan Perpres
Bila ada kekurangan akan kita evaluasi lagi," kata Dipo saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jumat (20/5).

Kebijakan moratorium yang tertuang dalam Inpres nomor 10 tahun 2011 ini akan diberikan kepada 10 pejabat terkait

BACA JUGA: Berjalan Lambat, KPK Ngaku Main Cantik

Yakni Menhut, Mendagri, Men KLH, Kepala UKP4, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Bakorsutranal, Ketua Satgas REDD+, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.

"Ini instruksi presiden kepada Menhut dan para Gubernur untuk tidak mengeluarkan izin baru selama kurun waktu 2 tahunApabila ada yang melanggar, tentu akan diprosesKita akan kerjasama dengan Mendagri untuk mengkaji laporan dari daerah," kata Dipo.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler