BACA JUGA: Qodari: Survei Indobarometer Bukan Propaganda Orba
Inpres dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam sehingga tidak terjadi pertentangan dengan aturan lainnya."Ditandatangani dan dikeluarkan, 20 Mei 2011
BACA JUGA: Masih Ada 15 Bom Aktif Belum Meledak
Kita tentu akan adakan monitoring Inpres dan PerpresKebijakan moratorium yang tertuang dalam Inpres nomor 10 tahun 2011 ini akan diberikan kepada 10 pejabat terkait
BACA JUGA: Berjalan Lambat, KPK Ngaku Main Cantik
Yakni Menhut, Mendagri, Men KLH, Kepala UKP4, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Bakorsutranal, Ketua Satgas REDD+, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia."Ini instruksi presiden kepada Menhut dan para Gubernur untuk tidak mengeluarkan izin baru selama kurun waktu 2 tahunApabila ada yang melanggar, tentu akan diprosesKita akan kerjasama dengan Mendagri untuk mengkaji laporan dari daerah," kata Dipo.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan
Redaktur : Tim Redaksi