JAKARTA - Proses pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati Garut sudah berjalan 99,99 persen. Itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi meneken surat pemberhentiannya.
"Bapak presiden sudah menandatangani pemberhentian Aceng. Hari ini sudah," kata Mendagri Gamawan Fauzi di istana presiden, Rabu (20/2).
Menurut Gamawan, pemerintah telah mengevaluasi proses pemakzulan Aceng dari mulai DPRD sampai Mahkamah Agung. Semua dinilai berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Puncaknya, DPRD Garut mengajukan permintaan untuk memberhentikan Aceng kepada pemerintah. "Atas dasar itu kami ajukan (suratnya, red) Senin lalu ke presiden," jelasnya.
UU No.32 tahun 2004 dalam pasal 29 ayat 4(e) mengatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Ternyata, presiden membuat keputusan dengan sangat cepat. Karena sudah diteken presiden, Gamawan akan segera mengirimkan berkasnya kepada gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Kalau saya dapat hari ini dari setneg, hari ini juga saya proses. Mudah-mudahan bisa (langsung) saya kirim ke gubernur," kata Gamawan.
Kapan pemberhentian Aceng berlaku efektif? "Kapan diberhentikan oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jelasnya.
Gamawan menyampaikan putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemakzulan Aceng kepada presiden bersifat final. Karena itu dia berharapkan tidak ada lagi dinamika politik, seperti demonstrasi, dari kubu Aceng. "Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat, itu.
Dia menambahkan nantinya wakil bupati akan dilantik menjadi pengganti Aceng. "Posisi wakil bupatinya sendiri tidak perlu diisi karena kurang dari setahun," kata Gamawan. (pri)
"Bapak presiden sudah menandatangani pemberhentian Aceng. Hari ini sudah," kata Mendagri Gamawan Fauzi di istana presiden, Rabu (20/2).
Menurut Gamawan, pemerintah telah mengevaluasi proses pemakzulan Aceng dari mulai DPRD sampai Mahkamah Agung. Semua dinilai berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Puncaknya, DPRD Garut mengajukan permintaan untuk memberhentikan Aceng kepada pemerintah. "Atas dasar itu kami ajukan (suratnya, red) Senin lalu ke presiden," jelasnya.
UU No.32 tahun 2004 dalam pasal 29 ayat 4(e) mengatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Ternyata, presiden membuat keputusan dengan sangat cepat. Karena sudah diteken presiden, Gamawan akan segera mengirimkan berkasnya kepada gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Kalau saya dapat hari ini dari setneg, hari ini juga saya proses. Mudah-mudahan bisa (langsung) saya kirim ke gubernur," kata Gamawan.
Kapan pemberhentian Aceng berlaku efektif? "Kapan diberhentikan oleh gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jelasnya.
Gamawan menyampaikan putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar DPRD untuk mengajukan permintaan pemakzulan Aceng kepada presiden bersifat final. Karena itu dia berharapkan tidak ada lagi dinamika politik, seperti demonstrasi, dari kubu Aceng. "Saya harapkan tidak usah lah (demo). Saya harapkan tidak terjadi," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat, itu.
Dia menambahkan nantinya wakil bupati akan dilantik menjadi pengganti Aceng. "Posisi wakil bupatinya sendiri tidak perlu diisi karena kurang dari setahun," kata Gamawan. (pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Parpol Diaudit, Ormas Juga Harus Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi