Presiden Tetapkan May Day jadi Tanggal Merah

Rabu, 31 Juli 2013 – 01:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan hari buruh internasional setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Keputusan ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah diteken SBY Selasa (30/7).

"Ini berarti Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan May Day sebagai hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang belum menetapkan May Day sebagai hari libur," kata Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Kemenhub Minta Pemda Jamin Kenyamanan Pemudik

Muhaimin mengaku menyambut baik keputusan Presiden tersebut. Hal ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh dalam merayakan May Day, sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik.

"Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya May Day sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Pemerintah berharap para buruh dan pengusaha agar bisa memanfaatkan momentum may day untuk berbagai kegiatan positif," kata Muhaimin.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Boyong Istri Umroh

Muhaimin juga berharap semangat kebersamaan dalam setiap perayaan May day oleh perusahaan dan pekerja diharapkan membuka ruang komunikasi yang baik sehingga meningkatkan hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin peningkatan kesejahteraan perusahaan dan pekerja.

Dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Selasa (30/7), Presiden mengatakan telah menandatangi Peraturan Presiden pada Senin (29/7) yang mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. (fat/jpnn)

BACA JUGA: DPR Anggap Semua Pasal RUU KUHP Krusial

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih Untung Miliaran dari Modal Pinjaman Djoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler