DPR Anggap Semua Pasal RUU KUHP Krusial

Selasa, 30 Juli 2013 – 23:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan tidak hanya lima pasal krusial di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"RUU KUHP besifat induk. Keseluruhan 766 Pasal yang ada sekarang krusial. Jadi tidak lima pasal," kata Gede Pasek Suardika, di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/7).

BACA JUGA: Raih Untung Miliaran dari Modal Pinjaman Djoko

Untuk memastikan bahwa keseluruhan pasal tersebut bermasalah lanjutnya, sebentar lagi akan terungkap melalui pembahasan secara lebih intensif dan mendalam.

Pasal-pasal konflik adat dan penyelesaiannya, Menurut politisi Partai Demokrat itu, RUU KUHP sekarang belum mengadopsi kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah.

BACA JUGA: PPATK Bisa Akses Data e-KTP

"Sengketa adat, yang sudah diselesaikan melalui kearifan lokal mestinya tidak perlu lagi diproses melalui pengadilan. Polisi dengan pemahamannya sendiri selalu membawa masalah adat ini ke pengadilan. Kita ingin agar masalah adat yang sudah diselesaikan secara adat jangan diproses lagi ke pengadilan," ujar dia.

Lalu soal pasal kumpul kebo lanjut dia, ini harus didudukan dulu, apakah pidana atau susila. Ini harus jelas dulu. "Kalau sengketa adat dan susila ini diterapkan secara merata, bisa jebol itu penjara. Untuk narkoba saja sudah over kapasitas 200 persen," ungkap Suardika.

BACA JUGA: Tak Perlu Edaran Pelarangan Mobil Dinas untuk Lebaran

Demikian juga halnya dengan pasal-pasal penyadapan yang hingga kini masih jadi perdebatan. "Apakah penyadapan itu khusus untuk KPK saja atau menyeluruh bagi semua lembaga penegak hukum," tanya dia.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Pejabat Provinsi Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler