jpnn.com - JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut mengikuti perkembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Subri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden meminta siapapun yang bersalah dalam kasus itu ditindak tegas tanpa pandang bulu. Meski dari penegak hukum sekalipun.
"Siapapun itu berkedudukan sama di hadapan hukum. Jadi, tentu ini sesuatu yang kalau memang terbukti, tidak bisa ditolerir dan tetap harus diproses secara hukum," ujar Julian di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (16/12).
BACA JUGA: Istana Sebut Wikileaks Tidak Harus Dipercaya
Presiden Yudhoyono, kata Julian, juga mendukung adanya evaluasi di internal Kejaksaan Agung. Ini sebagai bentuk komitmen Presiden untuk memberantas korupsi di semua lini. Tidak terkecuali di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.
"Presiden dalam posisi ini tentu mendukung langkah yang dilakukan KPK," tegas Julian.
BACA JUGA: KPK Cegah Petinggi Hanura ke Luar Negeri
Seperti diketahui, Subri disangka sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 yang totalnya USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu, ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri: Ada Rencana Serangan Teror Saat Natal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Subri Ditangkap, Kejagung Diminta Berbenah
Redaktur : Tim Redaksi