KPK Cegah Petinggi Hanura ke Luar Negeri

Senin, 16 Desember 2013 – 15:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

Bambang dicegah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

BACA JUGA: Kapolri: Ada Rencana Serangan Teror Saat Natal

"Menginformasikan cegah baru atas nama Bambang Wiratmadji Soeharto, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/12).

Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro dicegah sejak tanggal 15 Desember 2013 untuk masa waktu enam bulan ke depan. Selain Bambang, KPK juga melayangkan permintaan cegah terhadap empat orang lainnya.

BACA JUGA: Jaksa Subri Ditangkap, Kejagung Diminta Berbenah

Keempat orang itu adalah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus) Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.

BACA JUGA: Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang W Suharto merupakan Bos PT Pantai Aan. Sedangkan Lusita adalah Direktur di PT Pantai Aan.

Bambang W Suharto diketahui yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Jaksa menuntut Along tiga tahun penjara pada Kamis (28/11) lalu.

Lokasi tanah yang akan dibangun itu menjadi sumber sengketa. Sebab, sertifikat tersebut disebut dipalsukan Along yang disebut sebagai pemilik tanah. Konflik antara Along dan perusahaan Bambang W Suharto terjadi karena Along dianggap mencaplok tanah dengan sertifikat palsu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, lembaga menduga ada pihak lain yang turut bermain dalam kasus yang menjerat Subri dan Lusita. Namun, Bambang belum bisa mengumumkannya ke publik terkait pihak-pihak lainnya karena proses sedang dalam penanganan.

"Ada potensi ini juga terjadi pada orang-orang lainnya. Dalam satu tipikor tidak hanya satu orang korupsi itu well organize crime," katanya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjak Yakin Jaksa Subri tak Main Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler