jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai Indonesia saat ini dalam kondisi bahaya.
KAMI merasa perlu menyampaikan peringatan dini, dengan alasan telah terjadi kekacauan di hampir semua sektor kehidupan.
BACA JUGA: Menikah Lagi, Ternyata Begini Cara Din Syamsuddin Meluluhkan Hati Cucu Pendiri Ponpes Gontor
Peringatan dini ini disampaikan Presidium KAMI Din Syamsuddin dalam keterangan resmi kepada jpnn, Selasa (12/1).
"Early Warning ini disampaikan karena kemerosotan dan kekacauan telah terjadi hampir di semua bidang kehidupan rakyat, dan kondisinya semakin luas dan dalam," kata Din Syamsuddin, Selasa.
BACA JUGA: Baru Cerai November 2020, Kini Din Syamsuddin sudah Menikahi Cucu Pendiri Ponpes Gontor
Menurut pria kelahiran Sumbawa 31 Agustus 1958 itu, kekacauan di Indonesia ini mengakibatkan rakyat menderita.
Kekacauan itu seperti terjadi di bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup.
BACA JUGA: Kapten Afwan Sempat Mentransfer Uang untuk Ikhsan
Dari sisi ideologi, kata Din, terjadi ancaman secara sistematis dan konstitusional terhadap keberlangsungan ideologi Pancasila.
Misalnya ketika muncul Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam keputusan itu menegasikan kelahiran Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.
Di sisi lain, kata mantan Ketum PP Muhammadiyah itu, terdapat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2008 dan telah ditetapkan 18 Agustus sebagai hari konstitusi.
Kala itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar Din.
Tidak berhenti di situ, kata Din Syamsuddin, rongrongan terhadap Pancasila terjadi setelah DPR dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual, menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) per 12 Mei 2020.
"Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya mengubah dan memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Adanya niat kudeta konstitusional dengan mengubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," beber Din Syamsuddin. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan