jpnn.com - JAKARTA - Presidium Penyelamat Organisasi MLB NU Bidang Hukum & Organisasi HM Jafar Shodiq mengatakan gagasan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (NU) adalah aspirasi yang disampaikan jamiyah NU yang harus dipandang secara bijaksana.
"Muktamar Luar Biasa istilah yang legal dan diatur dalam AD/ART NU. Segala norma ketentuan dalam AD/ART adalah hal yang harus dipedomani dan menjadi rujukan bersama seluruh jamiyah Nahdliyin tidak terkecuali hanya oleh pengurus NU," ujarnya.
BACA JUGA: Presidium Memastikan MLB NU Digelar Setelah Transisi Kepemimpinan Nasional
Menurut Jafar, Ketua Umum PBNU sepertinya sudah lupa dengan napas dan ruh organisasi adalah dari semangat spiritual para ulama-ulama pesantren.
"Sejarah juga mencatat dinamika dalam NU mengenai friksi atau perbedaan pandangan sudah lazim, yang bentuk penyelesaiannya dengan cara yang berakhlak dengan tetap menjunjung mulia keilmuan, kefaqihan tokoh-tokoh para muharrik NU," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Kiai Membahas Persiapan MLB Nahdlatul Ulama
Jafar menilai kepengurusan PBNU sekarang tidak mengayomi, tidak memberi solusi, dan tidak sensitif terhadap problem keumatan.
"Karena itulah munculnya gerakan atau aspirasi MLB NU sebagai bentuk korektif para mukharriq dan kader-kader NU yang mencintai serta ingin menjaga muruah NU. Perlu ditegaskan atau mungkin Ketua Umum PBNU perlu melihat dengan nurani yang bijak bahwa wacana MLB NU bukan oleh orang-orang di luar NU. Kenapa ketua umum seperti ketakutan dengan memobilisasi struktural NU dengan membuat pernyataan penolakan," tutur Jafar.
BACA JUGA: Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
"Sungguh cara-cara ketua umum PBNU saat ini sudah jauh dari cara ala ulama dalam penyelesaian setiap masalah," imbuhnya.
Jafar menjelaskan, perlu dicermati dan ditegaskan kembali MLB NU diatur dalam Pasal 74 Ayat (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Wacana atau gerakan MLB NU secara substansi tidak serampangan atau ngawur, tetapi dilandasi oleh alasan-alasan atas adanya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Rois Am," ujar Jafar.
"Ayat (2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Ketua Umum PBNU sesungguhnya juga tidak perlu risau, gelisah atau galau atas adanya gerakan MLB NU. Inilah justru cerminan bahwa ketua umum PBNU merebut kursi kepemimpinan dengan cara-cara haus kekuasaan dan bukan mengakar murni dukungan umat," imbuhnya.
Jafar mengatakan Muktamar Luar Biasa akan dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. "Sangat jelas sekali dalam ketentuan AD/ART dijelaskan bahwa PBNU itu bukan hanya ketua umum PBNU dan Rois Am saja, tetapi seluruh struktural yang ada dalam PBNU," ujarnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan