Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies

Kamis, 18 Januari 2024 – 23:11 WIB
Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (18/1/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com - JAKARTA - Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan angkat bicara terkait pencekalan terhadap videotron kampanye calon presiden Pemilu 2024 Anies Baswedan.

Dia menilai pencekalan tersebut merupakan sebuah perbuatan yang menunjukkan ketidakadilan di alam demokrasi Indonesia.

BACA JUGA: Mempertajam Naluri Tempur Prajurit, Yonmarhanlan XIII Tarakan Gelar Latihan Pertempuran Jarak Dekat

"Ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron pasangan calon lain tidak pernah dicekal," ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1).

Ivan menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA: Anies Bakal Lakukan Pemerataan Nakes dan Layanan Kesehatan di Daerah Kepulauan

Menurut Ivan tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas, terhadap kasus pencekalan videotron kampanye itu.

Hal ini penting agar rakyat percaya di Pemilu 2024 ini masih ada lembaga penyelenggara pemilu yang adil dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Anies Janji Beri Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Baru Melahirkan Jika Terpilih Jadi Presiden

"Saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil," ucapnya.

Menurut Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu bergerak cepat dan bertindak tegas, sehingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.

"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa, tetapi secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," katanya.

Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menelusuri informasi soal penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi.

"Kami lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri apakah benar? Tiba-tiba kata pihak ketiganya enggak bisa memasang, sudah putus kontrak, ya monggo saja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Rabu (17/1). (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15.381 Napi di Sumut Masuk DPT Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler