Pria 44 Tahun itu Mengganas, Menyetubuhi Remaja dengan Imbalan Uang Rp 20 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 06:26 WIB
Pria pelaku pencabulan remaja. Foto: ngopibareng

jpnn.com, PROBOLINGGO - Polisi membekuk Mustakim (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Buruh lepas harian itu disangka mencabuli tetangganya, perempuan remaja berusia 16 tahun.

Kasus itu terkuak setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolresta Probolinggo.

BACA JUGA: Wanita Penghibur Baru 5 Menit Melepas Semua Pakaian, Kakek Malah Sesak Napas, Terjadilah..

Mustakim tidak berkutik ketika ditangkap di rumahnya. “Kami menangkap pelaku setelah orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke polisi,” kata Wakapolresta, Kompol Teguh Santoso di Mapolresta setempat, Rabu, 7 Oktober 2020.

Pengakuan tersangka, bermula Sabtu, 26 September 2020 lalu Saat itu korban yang sendirian di rumahnya sedang mencuci piring sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di luar rumah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seribu Kelompok Anarko Demo di Jakarta, Jokowi di Pulang Pisau, Puan Angkat Bicara

Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya dan mencabulinya. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberi uang Rp20 ribu kepada korban.

“Seingat saya, saya berhubungan badan enam kali,” kata Mustakim.

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Ini Ngaku Cuma Beri Teknik Latihan Pernapasan, Ternyata Cuma Modus

Hal senada diungkapkan Wakapolresta Kompol Teguh Santoso. “Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku enam kali mencabuli korban. Yang jelas, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Penyidik polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti, kaus (T-shirt) dan celana dalam milik korban. Juga selembar surat pernyataan pelaku yang mengakui, telah melakukan berhubungan badan dengan korban, tertanggal 2 Oktober 2020.

Persetubuhan itu terjadi berulang-ulang diduga karena pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban. Selain itu pelaku selalu memanfaatkan waktu, saat korban sendirian di rumahnya.

Yang jelas, kata wakapolresta, tersangka Mustakim dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya, hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” kata Kompol Teguh. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler