Seorang pria asal India mengaku bersalah memiliki dan mengekspor hewan asli Australia yang dilindungi di pasar gelap. Dia kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Penyeludupan hewan langka Australia
BACA JUGA: Solidaritas Warga Sri Lanka Tetap Terlihat Saat Terjadi Serangan Teror
Pria bernama Keerthi Raja Eswaran ini ditetapkan tersangka setelah polisi dan petugas margasatwa Australia Utara menggerebek rumahnya tahun lalu.
Saat itu petugas menemukan tengkorak dan bagian-bagian tubuh hewan dalam lemari pendingin serta sebagian membusuk dalam ember.
BACA JUGA: Majikan TKI Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan, Pemerintah RI Kaget
Bagian-bagian hewan baik yang asli Australia maupun yang bukan termasuk wombat, buaya, kakatua ekor merah, dan babon.
Dari barang sitaan ini terdapat sejumlah spesies yang masuk daftar Hampir Punah dan Terancam Punah.
BACA JUGA: Chef Sri Lanka Jadi Korban Bom Setelah Selfie Bersama Keluarganya
Ada juga sejumlah hewan peliharaan dan ternak dalam koleksi kerangkanya, termasuk anjing, kambing, bebek, dan ayam. Photo: Tersangka pemburu ilegal Keerthi Eswaran telah mengakui perbuatannya. (ABC News: Kristy O'Brien)
Eswaran mengakui tiga dakwaan yang dituduhkan padanya berkaitan dengan kepemilikan hewan dilindungi dan upaya menjualnya secara online di eBay pada 2018.
Dia tertangkap saat berusaha mengirimkan tengkorak babun ke AS. Dia juga berusaha mengirim tengkorak elang ekor pendek, angsa murai dan ibis.
Eswaran melanggar sejumlah UU federal dan negara bagian tekait kememilikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah melanggar kepemilikan senjata api dan perdagangan ilegal satwa liar. Photo: Kerangka dan tulang-belulang hewan asli termasuk Kakatua ekor merah, wombat dan monyet. (Supplied: Parks and Wildlife)
Pengacara terdakwa Peter Maley berdalih kliennya justru seorang pencinta satwa liar dan tidak pernah menembak hewan apa pun sebelumnya.
Dia berdalih bahwa terdakwa hanya melayani permintaan tengkorak hewan untuk dekorasi bagi pembeli yang suka memajang tengkorak hewan di rumahnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah melakukan aktivitasnya ini di eBay sejak 2015 dan menghasilkan lebih dari $ 69.000 dengan menjual 660 spesies.
Maley mengatakan dalam penjualan terakhir kliennya hanya menghasilkan $ 1.000.
"Jadi ini bukan operasi besar-besaran. Dia bukan seorang yang pergi menangkap satwa liar asli untuk diekspor," kata Maley.
"Seperti yang dia katakan, dia justru seorang konservasionis," tambahnya.
Eswaran juga dituduh memiliki amunisi, tetapi dia berdalih itu adalah peluru-peluru nyasar yang dia pungut.
Tracey Duldig dari pihak pengawas margasatwa menyebut penangkapan terdakwa merupakan hasil kerjasama dengan pihak Satuan Perbatasan Australia (ABF).
"Pengambilan dan kepemilikan satwa liar ilegal terus mengancam kehidupan hewan asli," kata Duldig.
"Margasatwa adalah salah satu dari tiga komoditas perdagangan ilegal tertinggi di dunia," tambahnya.
Ancaman hukuman untuk perbuatan terdakwa menurut hukum di Australia Utara adalah denda $ 77.500 atau lima tahun penjara.
Sedangkan ancaman hukum untuk kepemilikan ilegal satwa liar yang terancam punah, yaitu denda $ 155.000 atau 10 tahun penjara.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi 2 Bulan Meninggal di Pesawat AirAsia Dari Kuala Lumpur Ke Perth