jpnn.com, ACEH TENGAH - Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.
AR dinyatakan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan.
BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
"Terpidana AR dikurangi sebanyak 6 kali cambukan. Jadi total yang harus dia jalani adalah 144 kali cambuk," kata Nislianudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin mengatakan pada hari yang sama juga melakukan eksekusi kepada empat terpida pelanggar hukum jinayat Syariat Islam lain di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Rabu.
BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
Para terpidana masing-masing adalah JP, 19, warga Kecamatan Serbe Jadi Aceh Timur dan RM, 34, warga Kecamatan Rusip Antara Aceh Tengah.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan.
BACA JUGA: Suami Mbak Rina Tewas di Tangan Sang Mantan
"Dikurangi masing-masing lima kali cambukkan, sehingga terpidana hanya menjalani 15 kali cambuk," sebut Nislianudin.
Kemudian dua terpidana lagi adalah SA, 30, warga Kota Medan Sumatera Utara dan SA, 26, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Keduanya diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan dihukum sebanyak 20 kali cambukkan dipotong masa tahanan.
BACA JUGA: Penjambret yang Bikin Muthia Nabila Meninggal Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 71 hari, sehingga dikurangi 3 kali cambukkan," tuturnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi