Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu

Rabu, 06 Mei 2020 – 01:59 WIB
Saprido, 38, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulangbawang, Lampung, ditangkap polisi. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, MENGGALA - Saprido, 38, oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Tulangbawang, Lampung, mendadak dijemput polisi.

Pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu ditangkap karena diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 3 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Mewah, Lihat tuh Fotonya

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Boby Yulfia mengatakan, oknum ASN tersebut merupakan warga Jalan Cemara, komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala.

Ia ditangkap Kamis (30/4) sekira pukul 14.30 WIB di jalan lintas timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala.

BACA JUGA: Video Vulgar Siswi SMA Rayakan Kelulusan Viral di Media Sosial, Lihat Gayanya

Penangkapan tersebut bermula saat aparat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi ini, aparat kepolisian langsung menuju ke lokasi seperti yang disebutkan warga.

BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata

“Di sana petugas kami mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki ini,” kata Boby kepada radarlampung.co.id, Selasa (5/5).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu-sabu, uang tunai sebanyak Rp950 ribu, handphone (HP) merek Xiaomi, dan HP Nokia.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona

Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler