Pria Ber-AK 47 Bebaskan 4 Napi

Jumat, 12 November 2010 – 09:05 WIB

LHOKSEUMAWE -- Seorang pria bersenpi menyatroni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A LhokseumaweDibawah ancaman tembak, para sipir tak berdaya dan membebaskan empat tahanan yang menjadi rekan pelaku

BACA JUGA: Cari Modal Nikah Jual Ganja

Selanjutnya mereka pun kabur, menggunakan mobil kijang
Insiden yang terjadi Kamis (11/11) siang tersebut kontan menggegerkan LP tersebut

BACA JUGA: 110 Kg Ganja Gagal Masuk Jakarta



Betapa tidak, pelaku menyaru tamu lalu mengeluarkan senjata AK-47 dari balik bajunya
Ia lantas mengancam mendor tiga petugas, bila tak menuruti keinginan untuk melepas napi pilihan

BACA JUGA: Tersungkur, Dua Jambret Babak Belur

Disebutkan bahwa pria tersebut berperawakan kecil, kemudian meminta sipir membuka pintu utamaInformasi diterima Metro Aceh (grup JPNN), kejadian berlangsung sekitar pukul 13.45 wib disaat hujan sedang mengguyur dengan derasnya

“Pada saat itu kami sedang duduk di depan pintu utama.  Tiba-tiba masuk seorang pemuda dan langsung mengeluarkan senjata dari balik bajuLalu dia mengokang senpi tersebut hingga kami terkejutTak dapat berbuat banyak, sebab pelaku mengarahkan senjatanyai,” ungkap seorang pegawai LP wanita yang langsung masuk ke dalam ruangan.

Sambungnya, bandit tersebut meminta agar petugas membuka pintu utama.  Sedangkan kejadian ini juga diketahui oleh sejumlah pegawai LP lain, yang berada di dalam ruangan.  Bahkan kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Edi Teguh Widodo juga melihat“Pada saat itu saya melihatnya menodongkan senjata ke arah petugas.  Dengan demikian para tahanan yang rata-rata tersangka kasus narkoba, berhasil kabur dengan cara berjalan mundur,” ujar Kalapas.

Menurut kalapas, pelaku datang mengendarai sebuah mobil kijang kapsul warna silver, dengan nopol B 80 HS yang diduga palsuSelain pria yang masuk, ada temannya terlihat sedang menunggu di pagar depan dan lainnya berada dalam mobil“Selepas kejadian kami langsung melaporkan kepada pihak polisi,”ungkap Kalapas.

Adapun para tahanan yang kabur, Azhari bin Abubakar (23) warga Langsa kasus narkoba dengan hukuman 10 tahun, Rizal Antoni (33) warga Mon Geudong Lhokseumawe dengan hukuman 6 tahun, Sayed Sarbini (45) warga Aceh Timur hukuman 7 tahun dan Yusrizal (34) warga Langsa dengan hukuman 8 tahunTerkait kasus ini, Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, SIK membenarkan kejadian.  Kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangkaBahkan dari pengejaran awal, polisi telah berhasil menemukan mobil yang dipakai pelaku.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaranUntuk sementara sudah berhasil mengamankan mobil kijang kapsul warna silver yang digunakan merekaTersangka kabur dan meninggalkan mobil di sekitar simpang KKA, Kecamatan DewantaraIntinya saat ini saya bersama sejumlah petugas sedang berusaha mengejar pelaku,”ungkap kapolres.

Ditanya apakah pelaku merupakan jaringan narkoba, Kapolres mengatakan ada indikasi ke arah sana, sebab semua tahanan yang kabur merupakan tahanan kasus narkotika.  “Saat ini kita berusaha mengejar pelaku terlebih dahulu.  Sebab para pelaku menggunakan senjata api,” ujarnyaDitanya apakah ada kemungkinan sudah ada kontak sebelumnya antara tahanan dengan pelaku, Kapolres menduga sepertinya adaSebab begitu datang langsung tahanan keluar.  Diduga para tahanan ada yang menggunakan telepon selular.  (agt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Akui Tembak Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler