Pria Berbadan Besar Penerobos Pos Penyekatan Ini Diperiksa Polisi, Profesinya, Alamak

Selasa, 20 Juli 2021 – 11:34 WIB
Adegan aksi penyerobotan titik penyekatan PPKM Darurat di Karawang, konon pemilik mobil ini seorang pengacara. Foto: ANTARA/Tangkap Layar Video

jpnn.com, KARAWANG - Polisi telah memeriksa pengendara yang menerobos pos penyekatan PPKM Darurat di Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, pria berbadan besar yang tidak disebutkan identitasnya itu juga melawan saat disetop polisi di pos penyekatan pada Kamis (15/7) lalu.

BACA JUGA: Pria Berbadan Besar Turun dari Mobil, Terobos Penyekatan, Begini Penampakannya

Menurut Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, pemeriksaan dilakukan atas laporan petugas di lokasi kejadian yang videonya sempat viral.

"Pengemudi yang viral itu kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, baik pengemudi maupun pelaku pendorong anggota Satlantas," ucap AKP Oliestha, Senin (19/7).

BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Menurut dia, dalam pemeriksaan itu pemilik mobil mewah yang melawan petugas dipertemukan dengan anggota yang berjaga di pos penyekatan dan

Dalam proses itu telah dilakukan mediasi antara pelaku dengan personel Satlantas yang menjaga pos penyekatan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Lihat Penampakan Sapi Kurban Pak Jokowi di Riau, Sebegini Harganya

"Akhirnya dengan kerendahan hati, anggota memaafkan perbuatan (sopir dan pemilik mobil mewah) tersebut," ucapnya.

AKP Oliestha mengatakan bahwa sopir dan pemilik mobil mewah itu meminta maaf disertai pembuatan surat pernyataan dan melalui video.

Pria berbadan besar pemilik mobil yang menerobos titik penyekatan itu disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara di Karawang.

Oliestha juga menjelaskan motif sopir dan pemilik mobil mewah itu nekat menerobos dan melawan polisi di pos penyekatan.

"Alasan penerobosan karena pengendara merasa iri dengan mobil yang saat itu ada di depan dipersilakan melintas, tetapi giliran mereka melintas dilarang," pungkas AKP Oliestha. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler