Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Selasa, 20 Juli 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi kurir ganja berinisial SH terancam hukuman penjara seumur hidup. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LANGSA - Kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan 213 kilogram ganja kering dalam sepuluh karung goni di Kabupaten Langsa, Aceh.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebut upaya penyelundupan ganja tersebut digagalkan di depan Pos Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

BACA JUGA: Merasa Tak Nyaman, KPK Akhirnya Melaporkan Masalah Ini ke Polisi

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memperlihatkan barang bukti ganja di Mapolres Langsa, Senin (19/7/2021). ANTARA/HO/Humas Polres Langsa

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm

"Dalam aksi tersebut, seorang pelaku berinisial SH (29), warga Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap. Sedangkan temannya berinisial J berhasil melarikan diri," kata AKBP Agung.

Dia menjelaskan penyelundupan ganja kering itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada orang membawa barang haram itu dalam jumlah besar.

BACA JUGA: KIS dan RAF Berbuat Tak Terpuji di Parkiran RS, Simak Pengakuannya kepada Polisi

Dari informasi itu diketahui pelaku membawa barang terlarang itu melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas melewati Kota Langsa.

Informasi tersebut langsung diselidiki jajaran Polres Langsa dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Pos Desa Birem Puntong.

Selanjutnya, pada Jumat (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat minibus hitam dengan nomor polisi BK 1308 II berupaya menghindari razia dan berbelok ke arah Panglong Kayu di sekitar pos tersebut.

Dari pengamatan petugas, di dalam mobil itu tampak ada dua orang laki-laki dan mereka berusaha melarikan diri.

Melihat gelagat mencurigakan itu, kata AKBP Agung, polisi langsung melakukan pengejaran. Tetapi, petugas hanya berhasil menangkap SH, sedangkan rekannya J kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas menggeledah minibus pelaku dan menemukan sepuluh karung goni di dalamnya berisi ganja dengan berat 213 kilogram. Petugas juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam milik pelaku," beber Agung.

Kepada polisi, SH mengaku hanya sebagai kurir. Dia ditugaskan mengantarkan barang haram itu dari Kabupaten Gayo Lues menuju Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku SH juga menerima upah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar ganja itu sampai ke tempat tujuan.

Sementara J yang berhasil melarikan diri berperan sebagai penghubung dari penjual kepada pembeli. Ganja itu disebutkan milik seseorang berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.

"Pelaku SH selama ini diduga membawa ganja melalui jalur darat dari Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya diedarkan di wilayah lain tergantung permintaan pembeli," ucap Agung.

Sebelum ditangkap, katanya, pelaku SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 kilogram dari Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, SH yang telah ditahan di Mapolres Langsa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," pungkas AKBP Agung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler