Pria Berbaju Kotak-Kotak Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Juni 2017 – 21:51 WIB
Mulyadi (baju kotak-kotak). Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Status sebagai orang kepercayaan direktur perusahaan es krim ternyata disalahgunakan oleh Muliadi (27).

Uang Rp 485 juta milik perusahaan dihabiskan untuk berjudi online.

BACA JUGA: Ramadan Bukannya Tobat, Kakek Ini Masih Main Judi Online

Padahal, uang tersebut untuk membeli mobil, menyewa tanah, menyewa gedung dan menambah daya listrik perusahaan yang berlokasi di Batakan, Balikpapan Timur.

"Saya terjebak judi online. Diajak teman. Saya lihat mereka menang terus. Saya pikir pakai saja. Ternyata kalah sampai Rp 50 juta. Saya bingung mengembalikannya. Jadi, saya minta lagi ke bos kirimkan uang ke rekening saya. Karena penasaran dan sudah terlanjur, ya sudah Rp 485 juta saya habiskan dalam sebulan," ujar Muliadi, Senin (5/6).

BACA JUGA: Ada Barang Terlarang di Balik BH Sang Istri

Saat semua uang titipan perusahaan habis, Muliadi sadar dirinya akan dicari.

Dia kemudian kabur ke kampung halamannya di Karimun, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Gara-Gara Kakak Pegang Kemaluan Adik Ipar

"Saya sadar saya salah. Karena itu saya langsung pulang kampung. Berkumpul bersama orangtua saya. Sampai waktu saya akan tertangkap," lanjutnya.

Perkiraan Muliadi menjadi kenyataan. Korban bernama Mr Om melapor ke Polres Balikpapan.

"Pelaku kami tangkap Minggu (4/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Dirinya mengakui perbuatannya. Berdasarkan tim audit kerugian perusahaan Rp 485 juta. Karena itu kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. (rdh/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapakah Pembunuh Janda Cantik Ini?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler