Pria Bergamis Pencuri Sepiker Nirkabel Masjid yang Viral Akhirnya Terungkap, Ternyata

Kamis, 10 Maret 2022 – 22:09 WIB
Tersangka Ivan Suhelmi alias Ivan saat dihadirkan di rilis Kamis sore. Aksi tersangka saat membawa kabur speaker yang viral (kanan). Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Pria bergamis pencuri uang kotak amal dan sepiker nirkabel milik Masjid Assayidi yang berada di Jalan Swadaya, RT 49/003, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Sumsel, akhirnya tertangkap.

Tersangka bernama Ivan Suhelmi alias Ivan, 52, warga Jalan DI Panjaitan, Lr Sinar Ladang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Ivan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami, Rabu (9/3) siang di rumahnya.

BACA JUGA: Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur

Petugas mengamankan barang bukti sepiker yang dicuri tersangka Ivan. Selain melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Sukarami, tersangka juga pernah mencuri celengan masjid di Kecamatan Ilir Barat II dan menggasak uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Sudah tiga kali di masjid, modusnya pura-pura salat. Dua kali di Sukarami dan satu kali di Bukit. Aku dapat uang sebanyak satu juta tiga ratus ribu rupiah,” tersangka Ivan saat rilis di Mapolsek Sukarami, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Pria Bergamis Ini Curi Sepiker Nirkabel Masjid & Uang Kotak Amal, Lihat Cara Angkutnya

Hasil uang celengan masjid yang dicuri dipakai tersangka untuk bermain judi slot dan membeli minuman tuak.

“Kalau speaker wireless yang aku curi terakhir viral itu rencananya buat dipakai sendiri, itu yang terakhir,” akunya.

Tersangka Ivan mengaku dia mengambil uang celengan masjid menggunakan obeng dibanding di tempat lain.

“Kalau baju jubah yang di dalam video aku curi juga dari dalam masjid. Itu baju imam. Sepiker nirkabel yang aku curi, aku bawa dengan motor pinjaman kawan,” ungkap tersangka Ivan yang memiliki dua orang istri dan tujuh anak ini.

Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan tersangka diringkus saat sedang nongkrong di lorong depan rumahnya menenggak tuak.

“Tersangka ini merupakan spesialis bobol kotak amal masjid. Aksi yang terakhir sempat viral, saat membawa kabur speaker tersangka memakai baju gamis yang ternyata baju itu juga dicurinya. Hingga saat ini sudah ada tiga TKP yang diakuinya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kompol Budi.

Diketahui, seorang pria berpakaian gamis, mencuri sepiker nirkabel dan uang kotak amal dari Masjid Assayidi, di Jl Swadaya, RT 49/003, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.

Modus pria tersebut berpura-pura menjadi jemaah pada Sabtu (26/2) lalu. Videonya sempat viral dan tersebar di media sosial (medsos) karena terekam CCTV Masjid Assayidi.

BACA JUGA: Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur

Dalam rekaman, tampak jelas pelaku mengenakan baju gamis panjang dan mengenakan syal serta peci masuk ke dalam masjid.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler