Pria Beristri Larikan Anak Gadis Orang Lalu Digarap Habis

Minggu, 06 Maret 2016 – 15:00 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - KAMPAR - Polsek Siak Hulu mengamankan tersangka FZ alias PK (44), Selasa (1/3) sekira pukul 23.00 WIB. Pasalnya, warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini telah melarikan anak dibawah umur dan mencabulinya sebanyak 20 kali.

FZ alias PK yang diketahui memiliki istri ini diduga telah melarikan anak gadis dibawah umur yakni RH (14) warga Perumahan Griya Cantika, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, sejak tanggal 1 Februari 2016 lalu.

BACA JUGA: Terlalu, Bocah 6 Tahun Disiksa Ibu dan Ayah Tiri

Peristiwa ini berawal pada hari Senin (1/2) lalu ketika korban RH tengah duduk berduaan dengan tersangka FZ alias PK di mushalla yang berada di lokasi kebun binatang Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Pada saat itu datang ibu korban menghampiri mereka dan menegur korban agar tidak berduaan dengan tersangka, dan menyuruhnya kembali ke kantin di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Motor Mogok Ditengah Jalan, Gadis 19 Tahun Digilir Dua Penjahat Kelamin

Merasa tersinggung korban langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.

Tidak berapa lama setelah itu, ibu korban ditelepon kerabatnya yang menyuruhnya untuk pulang ke rumah, karena korban mengemasi pakaiannya untuk pergi dari rumah.

BACA JUGA: Iming-Iming Uang Rp 50 Ribu, Rio Cabuli Dua Bocah

Ibu korban langsung pulang dan saat sampai di rumah ternyata korban telah kabur meninggalkan rumah membawa sepeda motornya. Ketika itu korban diduga kabur bersama tersangka FZ alias PK.

Setelah itu, ibu korban berusaha mencari dengan menanyakan kepada teman-teman korban. Namun tidak menemukannya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siak Hulu pada tanggal 14 Februari 2016. Pada tanggal 1 Maret 2016 didapat informasi tentang keberadaan tersangka FZ alias PK di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Polsek Siak Hulu kemudian melakukan kordinasi dengan Polsek Ukui untuk menangkap tersangka. Pada hari itu juga Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Rhino Handoyo SH menjemput tersangka FZ alias PK ke wilayah Ukui dan membawanya ke Polsek Siak Hulu.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka FZ alias PK mengakui telah melarikan korban. Selama korban bersamanya, diakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 20 kali di beberapa lokasi.

Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tersangka FZ alias PK saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(MXT/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beraksi di Siang Bolong, Rampok Bersenpi Aniaya Lalu Kuras Harta Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler