jpnn.com, CENGKARENG - Polisi menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan JA (47) terhadap seorang pria berinisial AH (59) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7) sore.
BACA JUGA: Pria Sontoloyo ini Tega Pukul Lansia Hingga Tewas, Hanya Gara-gara Anjing, Ya Ampun
Kejadian bermula saat anak korban membawa anjing miliknya jalan-jalan di sekitaran perumahan.
Saat tiba di depan rumah pelaku yang merupakan tetangga korban, anjing tersebut membuang kotoran.
BACA JUGA: Ketua MUI Tewas Mengenaskan, Terduga Pembunuhnya Ditangkap, Motifnya?
"Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya (anak korban)," kata Egman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Usai ditegur pelaku, anak itu mengadu kepada korban selaku ayahnya. Korban pun langsung mendatangi pelaku.
BACA JUGA: Syarat Perjalanan Darat, Termasuk Mobil Pribadi, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Selanjutnya, terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban hingga menimbulkan kegaduhan dan diketahui warga setempat.
"Setelah saksi (warga) keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," ujar Egman.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong. Korban tewas akibat luka pada wajah usai dipukul pelaku.
Pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.
Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi