jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap JA (47), pria yang menganiaya seorang lanjut usia (lansia) berinisial AH (59) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban pada akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang dideritanya setelah dianiaya pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (24/7) sore.
Usai kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku.
BACA JUGA: Wanita Lansia Dibunuh, Pelakunya Diduga...
"Kami amankan di kediamannya," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Bintang menjelaskan pelaku dan korban bertetangga. Penyebab penganiayaan, yakni, anjing milik anak korban membuang kotoran di depan rumah pelaku.
BACA JUGA: Soal Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi: Kami Masih Menunggu Hasil Autopsi
Hal itu membuat pelaku kesal dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban.
"Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Bintang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi