Pria Bersenpi Mengaku Polisi Peras Warga di Siak, Sikat Uang Jutaan Rupiah

Kamis, 01 Februari 2024 – 13:44 WIB
Along yang tadinya sok jagoan tampak terduduk lemas dengan tangan diborgol setelah ditangkap Satreskrim Polres Siak. Foto:Polres Siak.

jpnn.com, SIAK - Satreskrim Polres Siak meringkus seorang pria bersenjata api yang mengaku polisi yang melakukan pemerasan di kilometer 11, Kecamatan Koto Gasib.

Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira mengatakan perampok yang ditangkap berinisial AS alias Along, 41.

BACA JUGA: Oknum Pensiunan Polisi Ancam dan Peras Warga Rp 5 Miliar, Sahroni: Tindak Tegas

Along ditangkap setelah memeras warga Kecamatan Bunga Raya, bernama Yusuf, 26, pada Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat itu korban bersama adiknya melakukan perjalanan dari Perawang hendak ke Bunga Raya, menggunakan sepeda motor,” kata Tony kepada JPNN.com Kamis (1/2).

BACA JUGA: 2 Polisi di Sumut Diduga Peras Warga, Irjen Panca Bereaksi, Propam Bergerak

Sesampainya di kilometer 11, Yusuf dan adiknya berhenti untuk mengisi bahan bakar.

Setelah mengisi bahan bakar, keduanya berhenti sejenak untuk mengisap sebatang rokok.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Diduga Peras Warga, Jaksa Agung Langsung Bereaksi Keras

“Saat itu pelaku datang membawa diduga senjata api, lalu mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Koto Gasib,” lanjut Tony.

Setelah mengaku sebagai anggota kepolisian, Along kemudian menuding Yusuf dan adiknya membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Sambil mengacungkan senjata api, Along memaksa Yusuf dan adiknya mengaku bahwa mereka menggunakan dan menyimpan narkotika.

Karena kedua korban merasa tidak membawa narkoba, mereka membantah. Namun, Along tetap memaksa keduanya bahkan memukul korban pakai senjata api.

Dari lokasi itu, kunci kendaraan Yusuf diambil lalu Along membawa mereka ke sebuah Caffe yang berada di kilometer 53 Kecamatan Koto Gasib.

Sesampainya di Caffe Yusuf diborgol lalu diancam akan dipenjarakan atas dasar kepemilikan narkotika dan racun hama, yang kebetulan disimpan di dalam jok sepeda motornya.

“Di Caffe itu, rekan pelaku berinisial PT sudah menunggu. Di sana lah korban diancam akan dipenjarakan, lalu uang korban diambil sebesar tiga juta rupiah,” beber Tony.

Setelah kejadian itu, Yusuf melapor ke Satreskrim Polres Siak. Kemudian langsung ditindaklanjuti.

Penangkapan dengan cepat dilakukan Tim Satreskrim Polres Siak. Pelaku Along diringkus pada hari yang sama setelah kejadian.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku di sebuah Caffe yang berada di kilometer 53 Koto Gasib. Di sana kami tangkap Along sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas Tony.

Dari tangan Along, turut diamankan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku Along yang berinisial PT,” tutur Tony.

Pelaku Along disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler