jpnn.com, SEMARANG - Warga Bukitrejo, Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Andi Prasetyo alias Gentong untuk sementara harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang.
Pria bertato berusia 38 itu ditangkap terkait kasus penganiayaan.
BACA JUGA: Pria Bertato Ini Tertunduk, Menangis, dan Gemetaran
Korbannya, Teguh Suntoro, 39 tahun, yang juga warga Tandang.
Korban pernah menjadi kakak kelas tersangka saat masih duduk di bangku SMP di Kota Semarang.
BACA JUGA: Ada-Ada Saja! Pria Bertato Melenggang Hanya Kenakan G-String Masker
Kasus penganiayaan ini terjadi di daerah Bukitrejo, Kelurahan Tandang, Tembalang, Selasa (20/7) sekitar pukul 08.00.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya mencari daging kurban di daerah Tembalang.
BACA JUGA: Pria Bertato Elang Ini Diciduk Polisi Usai Pungut Duit dari Pengguna Jalan Raya, Begini Modusnya
Saat mengantre, korban duduk di motor sembari menunggu rekannya di lahan kosong daerah Bukitrejo.
“Tersangka lewat dan disapa korban. Woi Ndi (Andi) seko ndi (dari mana). Dibalas jawaban oleh tersangka, dari sana,” kata AKP Agus menirukan ucapan tersangka dan korban, seperti dilansir Radar Semarang, Selasa (3/8)
Selang beberapa langkah di hadapan korban, tersangka berbalik muka, kemudian meneriaki dan memanggil korban.
“Woi Guh mreneo (Guh ke sini). Namun korban menolak dan mengatakan “moh ah kowe sing mrene to” (Enggak mau, kamu yang ke sini). Kemudian, tersangka mendatangi korban. Korban turun dari motor dan berdiri berhadapan dengan tersangka. Tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong mengarah mengenai mata kanan,” kata Agus.
Tersangka melayangkan tiga kali pukulan kepada korban di bagian sama.
Istri korban dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung teriak-teriak.
Mendengar suara tersebut, tersangka sempat menghentikan aksinya.
Namun, tanpa banyak kata, tersangka kembali melakukan pemukulan dengan tangan kiri mengenai bagian sama.
“Motifnya dendam pribadi. Waktu sekolah, tersangka ini selalu dimintai uang oleh korban. Sehingga muncul dendam tersangka untuk melakukan pemukulan terhadap korban,” bebernya.
Korban hanya diam saja, meski matanya mengalami bengkak akibat pukulan bertubi-tubi. Korban juga sempat disuruh minta maaf karena perbuatannya dulu. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.
Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembalang.
Hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat tersangka bersembunyi di daerah Tegalpanas Kabupaten Semarang, Rabu (28/7) sekitar pukul 23.30.
“Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tembalang guna proses penyidikan. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan,” katanya.
Tersangka Andi mengakui perbuatannya. Ia mengaku dendam terhadap korban.
Menurutnya, dendam tersebut muncul secara tiba-tiba setelah bertahun-tahun tidak bertemu dengan korban.
“Waktu kelas satu SMP, setiap ketemu saya dimintai terus sama dia (korban). Dia kelas 8 (dua SMP),” katanya. (mha/aro)
Redaktur & Reporter : Adek