Pria Bertubuh Kecil Menyerang Polisi, Aipda Haerul Dibacok Pakai Parang

Jumat, 01 Oktober 2021 – 20:06 WIB
Jajaran Satuan Reskrim Polres Malinau akhirnya berhasil menangkap Iyut setelah dilumpuhkan dengan timah panas, Jumat (1/10). Foto: Benuanta.

jpnn.com, MALINAU - Seorang pria bertubuh kecil nekat menyerang polisi, hingga menyebabkan Aipda Haerul mengalami luka akibat dibacok pakai parang.

Peristiwa menegangkan itu terjadi di wilayah hukum Polres Malinau, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Pria Bergolok Menyerang Mapolresta Yogyakarta, Memukul Pagar, Memaki Polisi

Kejadiannya berawal saat jajaran Satuan Reskrim Polres Malinau hendak menangkap Iyut.

Pria bertubuh kecil itu diduga kuat terlibat kasus pencurian.

BACA JUGA: Pencurian Kembali Terjadi, Berikut Sinopsis Episode 7 Serial Joe & Robot Kopi

Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi mengungkapkan sebelum penangkapan, polisi menerima laporan telah terjadi tindakan pencurian di Desa Long Loreh pada 19 September lalu.

“Dari laporan itu, tim Satreskrim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP)," beber AKBP Reza, Jumat (1/10).

BACA JUGA: Simpatisan ISIS Tebar Teror di Mal, Baru 60 Detik Langsung Didor

Di TKP, ada rekaman CCTV yang memergoki aksi Iyut saat membobol toko milik pelapor.

Berbekal barang bukti itu, anggota AKBP Reza bergerak mencari Iyut.

"Saat mau ditangkap, pelaku membawa sejumlah senjata tajam dan satu buat senapan angin. Jadi kami berikan tembakan peringatan untuk tidak melawan,” bebernya.

Bukannya menyerah, Iyut malah nekat menyerang polisi hingga menyebabkan Aipda Haerul teruka akibat dibacok dengan parang.

Akibat luka bacok itu, Aipda Haerul harus mendapatkan 27 jahitan di tangan kanannya yang digunakan menangkis sabetan parang dari Iyut.

Rekan Aipda Haerul juga terluka pada tangannya akibat terkena tombak kecil yang dilemparkan Iyut.

"Demi keamanan, pelaku kami tembak bagian kakinya,” tegas Kapolres Malinau.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, akhirnya Iyut berhasil ditangkap, Kamis (30/9).

Saat diwawancarai awak media, Iyut mengaku nekat melawan petugas karena merasa kebingungan mencari cara agar bisa kabur.

"Saya terpaksa melawan karena berusaha untuk kabur, tapi saya janji tidak akan berbuat seperti ini lagi,” kata Iyut.

Iyut merupakan residivis untuk kasus yang sama. Dari catatan kepolisian, dia telah melalukan tindakan pencurian sebanyak 5 kali.

Akibat perbuatannya kali ini, Iyut harus bersiap ancaman pasal berlapis, karena selain melakukan tindak pidana pencurian, polisi juga akan menjeratnya pasal 213 KUHP karena telah melawan petugas. (mar1/benuanta)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler