Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan

Rabu, 12 Juni 2013 – 13:11 WIB
WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai lebih dari USD 100 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Xiang Li dihukum selama itu oleh pengadilan Wilmington, Delaware setelah terbukti melanggar hak cipta dengan cara mengoperasikan situs penjualan perangkat lunak bajakan bernama "Crack 99."

Agar pria 36 tahun itu keluar dari rumahnya di Chengdu, Cina, pihak berwajib Amerika menyusun strategi khusus dengan cara menjebaknya di luar Cina. Caranya, seorang agen menghubungi Li kemudian berpura-pura tertarik membeli belasan keping software berkapasitas total 20 gigabyte.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di Saipan, sebuah pulau sekitar 193 Km timur laut Guam yang terletak di bagian barat Samudera Pasifik pada Juni 2011. Pertemuan tersebut menjadi hari terakhir Li dan istrinya menjadi orang merdeka sebab keduanya langsung diterbangkan ke Amerika.

Di persidangan, Li akhirnya dijerat dengan 46 dakwaan diantaranya mendistribuikan 500 karya cipta secara ilegal ke 300 pembeli di Amerika dan luar negeri sepanjang April 2008 sampai Juni 2011. Total nilai software yang dijual lewat "Crack 99" ditaksir mencapai USD 100 juta.

Li tercatat sebagai warga negara Cina pertama yang ditangkap kemudian dihukum pihak berwenang Amerika dengan tuduhan terlibat kejahatan dunia maya, dimana seluruh aksi kejahatannya berlangsung di Cina. "Sulit bagi saya untuk menerima Mr Li layak dihukum 12 tahun atas perbuatannya," ucap Mingli Chen, pengacara Li, seperti diberitakan Bloomberg, Rabu (12/6).

Li akan dideportasi ke Cina setelah menjalani hukuman dalam jangka waktu yang ditentukan hukum Amerika Serikat.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... China Sukses Luncurkan Shenzhou 10

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler