Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu

Jumat, 28 April 2017 – 02:06 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, TARAKAN - MA (33) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena memerkosa Melati (7, bukan nama sebenarnya) di Tarakan.

Perbuatan asusila itu terbongkar setelah Melati mengeluh kesakitan ketika buang air kecil.

BACA JUGA: Romeo Diam Saja Lihat Calon Istrinya Digituin Pria Lain

Orang tua Melati langsung mengorek keterangan. Melati akhirnya mengaku sudah diperkosa MA.

Orang tua Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Pejabat Disdikpora Gelap Mata Lihat Siswi SMP, Dibawa ke Tempat Sepi

Tak berselang lama, petugas berhasil menciduk MA, Selasa (25/4).

Saat diinterogasi, MA mengaku melakukan perbuatan asusila itu saat orang tua Melati bekerja.

BACA JUGA: Siswi SMP Diajak Pacar ke Rumah, Pulang Ada Bekas Merah

Selama ini, jika sedang mengais rezeki, orang tua Melati memang menitipkan anaknya ke tetangga.

“Ini sudah yang ketiga kali kayaknya,” ujar Kapolres Tarakan AKPB Dearystone Supit, Rabu (26/4).

Dia menambahkan, MA kali terakhir melakukan perbuatan asusila itu pada 20 April lalu.

Saat itu, Melati memang sedang di rumah MA untuk menonton televisi.

Hal itu dimanfaatkan MA untuk melancarkan aksinya.

Dia mengunci pintu rumah dan membawa Melati ke kamar.

“Terlapor kemudian menyuruh dan memaksa korban membuka celana dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya. 

Saat ini, MA mendekam di tahanan Polres Tarakan dan terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mrs/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Nekat Mobil Goyang, Akhirnya Kabur Tanpa Busana


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler