jpnn.com, BADUNG - Polisi menangkap Matsari (44), pelaku pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu (20/3) pukul 16.00 WITA di sekitar area Muding Indah, Kabupaten Badung, Bali.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan, pelaku tidak terima terhadap korban Karmiadi yang mengajak istri Matsari untuk berhubungan b*dan.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ini di Kap Mobil MK Cs, Modus Baru
"Jadi pelaku ini cemburu, karena korban mengajak istri pelaku untuk berhubungan i*tim," kata Iptu Oka Bawa saat dihubungi, Minggu (21/3).
Pelaku kemudian menyiapkan senjata tajam untuk membunuh korban. Adapun barang bukti yang digunakan berupa satu celurit yang telah dibuang ke sungai.
BACA JUGA: Warga Bogor Dibegal di Depan Warung, Ngeri
Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 19.00 WITA, di seputaran Muding Indah yang merupakan tempat penampungan rongsokan dan dekat dengan lokasi TKP.
"Korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi mereka tetangga indekos. Namun, istri pelaku ini yang justru akrab dengan korban, diduga sudah terjadi hubungan i*tim antara korban dengan istri pelaku, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kemenag soal Pengisian Formasi PPPK Guru Agama di Daerah
Korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki keluarga dan tinggal di area indekos yang sama.
"Dari keterangan saksi bernama Yasin yang saat itu berada di TKP menjelaskan sekitar pukul 15.30 WITA, ia sedang berada di dekat sungai dengan kawannya dan melihat korban memperbaiki sangkar burung. Kemudian, pelaku datang dan menebas korban dengan celurit," ungkapnya.
Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membuang senjata tajam itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti