jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria di Bandung, Jawa Barat, tega membunuh kucing dengan cara menembak menggunakan airsoft gun.
Pembunuhan kucing itu terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung, dan rekaman videonya viral di media sosial. Hal ini membuat netizen geram.
BACA JUGA: Nih Foto Pria Penembak Kucing Pakai Airsoft Gun
Video yang diunggah lewat akun @rumahsinggahclow di Instagram menunjukkan seorang pria berkaus hitam tengah mengangkat seekor kucing, sementara tangan kanannya, tampak memegang benda mirip senjata api.
Tak berselang lama, pria itu menarik pelatuk pistol dan membuat kucing itu tewas. Mayat kucing tersebut kemudian dibuang ke area selokan.
BACA JUGA: Terima Kunjungan Murid SD Mentari, Francine Widjojo Contohkan Traktir Kucing Jalanan
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan, pelaku penembak kucing berinisial SK telah diamankan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Kurnia mengatakan, sebelum insiden terjadi, pelaku sedang makan di rumah saudaranya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan.
BACA JUGA: Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
Tiba-tiba seekor kucing mendatangi dia dan disebut mengganggu momen makan. SK lalu mengusir kucing itu, namun justru terkena cakaran.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka sedang makan dihampiri kucing, meluapkan kekesalannya dengan cara menembak kucing dengan airsoft gun,” kata Kurnia ditemui di Mapolsek Panyileukan, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (14/2/2025).
SK yang kesal terkena cakaran kemudian membawa kucingnya ke pekarangan rumah. Di sana sambil direkam, SK menembak kucing menggunakan senjata airsoft gun.
Kucing tewas seketika dan bangkainya dibuang ke selokan.
Menurut Kurnia, penembakan kucing itu memicu amarah masyarakat dan pencinta hewan. Alhasil, malam tadi komunitas pencinta kucing dari Jakarta dan Bandung datang ke Mapolsek dan melaporkan perbuatan SK.
Perihal kepemilikan airsoft gun, Kurnia mengaku, petugas masih menyelidiki termasuk keberadaan senjata yang kini belum ditemukan.
“Airsoft gun masih dalam pencarian, masih kita dalami, kita koordinasi dengan reskrim, masih kita cari,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, SK Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina