Pria di Bekasi Pesan Wanita Open BO, Lalu Dibacok Sebelum Begituan

Kamis, 22 Juni 2023 – 07:41 WIB
Ilustrasi pembacokan yang dialami seorang pria di Bekasi. Ilustrasi Foto: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap tujuh pelaku kasus perampokan dan pembacokan modus open BO (booking online) yang terjadi di sebuah kontrakan, Kampung Kandang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara mengatakan kejadian berawal saat korban, J (35),  memesan wanita open BO berinisial LS lewat aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Viral, Komunitas Ojek Online Patungan Uang Perbaiki Jalan Berlubang di Bekasi

Korban dan LS pun janjian bertemu di sebuah kontrakan. Tiba di kontrakan tersebut, korban melihat ada beberapa orang yang ternyata tinggal bersama LS.

"Korban yang mencoba membatalkan pesanan open BO MiChat diyakinkan sang perempuan yang akhirnya keduanya masuk ke dalam kontrakan tersebut," kata Agum dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Apes, Janda Ditelantarkan Teman Kencan di Bekasi, HP Korban Juga Raib

Belum sempat berhubungan intim, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang tinggal bersama LS tersebut. Korban langsung dianiaya oleh para pelaku menggunakan celurit.

Korban yang mengalami luka bacok di bagian kepala dan badan lalu dibawa serta ditinggalkan para pelaku di pinggir jalan.

BACA JUGA: Ini Lho 2 Penganiaya Anggota TNI dari Denintel Kodam Pattimura

Warga yang melihat korban mengalami luka langsung melakukan pertolongan. Mendapat informasi kasus itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap lima pelaku berinisial MS, MR, DF, D, dan LA. Polisi juga mengamankan dua wanita yang dijadikan alat oleh pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya. Satu wanita itu, yakni LS ternyata istri dari salah satu pelaku.

"Para pelaku saat ini sudah kami amankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Agum.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni tiga buah celurit, dua unit handphone, dua unit motor, empat buat alat kontrasepsi, empat buah pil tramadol, dan tiga buah tas.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler