Ini Lho 2 Penganiaya Anggota TNI dari Denintel Kodam Pattimura

Rabu, 21 Juni 2023 – 09:12 WIB
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkan dua dari empat terduga penganiayaan satu anggota TNI-AD dan perampasan satu pucuk senpi laras pendek, di Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Selasa. (20/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Pulau Ambon dan PP Lease

jpnn.com, AMBON - Dua terduga pelaku penganiaya anggota TNI AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI/Pattimura Elpiawan ditangkap personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Dalam kejadian tersebut, kelompok pelaku juga merampas senjata api laras pendek milik korban.

BACA JUGA: Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja

"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum adalah DN (29) serta HW (25)," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Raja Arthur Simamora di Ambon, Selasa (20/6).

Dalam kasus itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial RB alias Baret dan BM.

BACA JUGA: Nasib 2 Oknum Polisi Pemerkosa Mbak MS setelah Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Rasakan!

Kedua DPO itu ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Elpiawan pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Arthur menyebut pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan seusai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.

BACA JUGA: Heboh AKP SW Menipu Tukang Bubur terkait Rekrutmen Anggota Polri, Irjen Dedi Bereaksi

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Detik-Detik Penganiayaan Anggota TNI

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 17:30 WIT ketika korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI-AD dari Denintel Kodam XVI/Pattimura bertugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan warga Wakal.

Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Negeri Wakal, tepatnya di depan kompleks Jambu Manis dihadang oleh warga setempat.

Ketika itu salah seorang pelaku HW alias Buce menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali ke arah punggung korban.

Selanjutnya, pelaku DN alias Kertas memukul anggota TNI itu sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan ke arah kepala korban.

Lalu, datang pelaku Baret yang juga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan yang mengena wajah serta perut korban.

Barat lantas merampas satu unit senjata api/pistol milik korban Elpiawan.

Setelah itu, BM menanduk korban sehingga salah satu gigi korban patah.

Korban kemudian dievakuasi ke RS untuk perawatan medis.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler