jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial S, 42, warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri.
Korban berinisial MS, 39, adalah seorang perempuan difabel yang menderita paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
BACA JUGA: Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
Berdasarkan informasi yang diperoleh aksi bejat pelaku terjadi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yaitu berpura-pura memijat korban.
BACA JUGA: Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
"Kami telah mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," kata AKP Wildan dikonfirmasi, Selasa (25/3).
Pelaku datang ke rumah korban, dan mengetuk pintu saat MS sedang tertidur. Tidak menaruh curiga, korban membukakan pintu, dan membiarkan pelaku masuk.
BACA JUGA: Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
Saat korban hendak kembali tidur, pelaku diam-diam mengikutinya dari belakang.
"Dari keterangan saksi, perbuatan ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku, melainkan telah berulang kali terjadi," kata AKP Wildan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu terhadap korban.
Dua memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk melancarkan aksinya tanpa perlawanan.
"Tersangka kini telah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Wildan.
Penyidik Satreskrim Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya, sepotong gamis panjang cokelat milik korban, pakaian dalam korban, sepotong kaus lengan pendek hitam.
Termasuk sarung merah milik pelaku, sebuah mangkok plastik berisi minyak goreng yang digunakan pelaku untuk memijat korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara yang berat bagi pelaku kekerasan seksual.(wsn/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma