Seorang pria dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan di Queensland, Australia karena melakukan kekerasan terhadap isterinya selama empat bulan lantaran keluarga sang isteri di India menagih utang dari mahar sebesar $ 20.000 atau setara Rp 210 juta.
Pria yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, mengaku bersalah di Pengadilan Magistrasi Maroochydore, Queensland telah melakukan serangan, dan serangan yang membahayakan tubuh dan melanggar Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Canberra Pasang Lampu Lalu Lintas Bergambar Pasangan Sesama Jenis
Ia dilaporkan telah menampar istrinya selama empat bulan, menyeretnya pada bagian rambutnya dan mengancam akan membunuhnya.
Hakim Maxine Baldwin mengatakan kepada pria itu bahwa dia pasti telah "hidup di bawah batu" karena tidak tahu bahwa Australia "sangat serius terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ".
BACA JUGA: Peter Susanto, Si Jenius Asal Indonesia yang Mengukir Prestasi di Australia
Hakim Maxine Baldwin mengatakan dirinya ingin menjatuhkan hukuman yang mampu menghadirkan efek jera dan mampu mencegah perbuatan serupa serta menunjukkan bahwa Australia sangat serius mengenai KDRT.
Di persidangan terungkap pasangan itu dipertemukan melalui perjodohan di India setelah saling mengenal kurang dari sebulan.
BACA JUGA: Serangan Buaya Meningkat di Timor Leste, Mungkinkan Berasal dari Australia ?
"Saya baru saja pergi ke sana [India] dan menikah dan kembali [ke Australia] dalam 28 hari," kata pria itu kepada pengadilan.
Tetapi hanya empat bulan menjalani perjodohan itu timbul sejumlah masalah.
Pengadilan diberitahukan bahwa pria itu, seorang warga negara Australia, membawa istri barunya kembali ke Queensland tenggara, tetapi pasangan itu berasal dari agama yang berbeda.
Mereka tinggal bersama salah satu kerabatnya, dan keluarganya di India menelepon untuk meminta bagian dari mahar pengantin sebesar $ 10.000 atau sekitar Rp100 juta.
Polisi penuntut Sersan Phillip Stephens mengatakan kepada pengadilan bahwa lebih dari satu minggu dalam tahun ini, pria itu telah melemparkan secangkir teh ke lantai, menampar istrinya, menyeretnya pada bagian rambut, memukul kepalanya di bingkai tempat tidur dan mengancam akan membunuhnya.
"Kekerasan ini disebabkan oleh budaya sistem patriarki yang tidak ditoleransi dalam masyarakat Australia," kata Sersan Stephens.
"Insiden ini muncul karena apa yang dia klaim sebagai uang yang masih menjadi hutangnya atau keluarganya sebagai bagian dari pembayaran mas kawin yang dijanjikan."
Menurut Sersan Stephens, pria itu pantas dihukum setidaknya sembilan bulan di penjara.
"Perbuatannya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di masyarakat Australia ... dia harus tahu bahwa perilaku seperti itu tidak akan ditoleransi oleh pengadilan, tidak peduli apa ras atau keyakinan klan Anda."'Ini bukan masalah budaya'
Sementara pengacara pria tersebut, Anna Smith mengatakan kepada pengadilan Maroochydore bahwa kliennya telah tinggal di Australia selama beberapa tahun, dan akrab dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Australia dan bahwa budayanya bukan alasan untuk penyerangan ini.
"Ya, memang mereka dijodohkan, Tapi itu bukan alasan, atau alasan apa pun mengapa ia mendapati dirinya menyerang pengadu," kata Smith kepada pengadilan.
Dia menegaskan kliennya tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya dan memiliki referensi yang baik dari majikannya.
"Dia memiliki istri baru, tekanan dari keluarga secara eksternal, dia sangat menyesal atas cara dia mengatasi tekanan itu tetapi itu bukan karena dia pikir itu benar, secara budaya, untuk melakukannya," katanya.
Hakim Baldwin mengatakan dia tidak masalah dengan sistem pernikahan berdasarkan perjodohan dan mahar merupakan tradisi di India tetapi dia tidak dalam posisi untuk menilai tradisi budaya tersebut.
"Kenyataannya ini bukan tentang mas kawin - aspek budaya yang kebanyakan orang Australia akan menyukainya," katanya.
"Jika anda mengatakan dia orang Australia, dia tinggal di sini, bukankah dia harusnya berkata, 'Saya berada di Australia, kita tinggal di sini, kita tidak mengumpulkan mahar untuk wanita lagi'?"
Hakim Maxine Baldwin memvonis pria tersebut enam bulan penjara, dan menangguhkan hukumannya selama dua tahun, serta memerintahkan dia untuk juga melakukan program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 4000 Dolar