jpnn.com, TANJUNG BALAI - Pria berinisial R kini harus mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai Sabtu (13/2) dini hari di kediamannya, Kecamatan Datuk bandar, Kota Tanjung Balai.
BACA JUGA: Identitas Korban Tewas dan Selamat Saat Ritual di Pantai Payangan
Pelaku mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan perbuatan bejat pelaku R terungkap sesuai korban mengadukan hal tersebut ke ibu angkatnya berinisial UR.
BACA JUGA: Anggota Teroris Sudah Masuk ke Polsek Kampar, Bersembunyi di Ruangan Kosong
“Pelaku memaksa korban hingga t*lanjang lalu menggesekkan kelaminnya kepada korban," kata AKP Eri, Senin (14/2).
Korban mengaku perbuatan terlarang itu dilakukan pelaku pertama kali pada tahun 2016. Saat itu, korban masih berusia sepuluh tahun.
"Pengakuan tersangka yang kami dalami sudah sembilan kali dia menggauli anak itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni